Mbak Ita dan Suami Diduga Korupsi Anggaran Renovasi Sekolah Rusak Rp 20 Moliar
Tanggal: 13 Mei 2025 23:34 wib.
Masyarakat Kota Semarang dikejutkan dengan terungkapnya dugaan korupsi yang melibatkan Walikota Semarang, Mbak Ita, dan suaminya, Alwin. Ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pemerintah Kota Semarang. Proyek ini mencakup renovasi sekolah rusak dengan anggaran mencapai Rp 20 miliar. Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan oknum pejabat tinggi di wilayah tersebut yang seharusnya menjadi panutan.
Dalam persidangan yang berlangsung, saksi kunci Yudia Setiandradi, yang menjabat sebagai Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi di Dinas Pendidikan, memberikan kesaksian yang menjelaskan tentang perubahan arah anggaran yang mendadak. Menurut Yudia, perubahan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan terkesan tertutup. Ia mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil tanpa adanya klarifikasi atau diskusi yang melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan.
Yudia Setiandradi juga menyebutkan bahwa keterangan yang diberikan di pengadilan sangat penting untuk mengungkap pola korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut. Dia menjelaskan bagaimana Mbak Ita dan suaminya diduga menerima suap sebesar Rp 3,7 miliar dalam pengurusan proyek renovasi sekolah. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan oknum tertentu, yang berpotensi merugikan anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk pendidikan anak-anak di Semarang.
Dalam persidangan, jaksa KPK menegaskan bahwa dugaan suap ini merupakan bagian dari skema besar yang melibatkan beberapa pihak dalam proyek tersebut. Mereka berargumentasi bahwa pengalihan anggaran secara mendadak dan tanpa prosedur yang jelas ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Penyidikan kasus ini diharapkan mampu membongkar lebih banyak fakta yang terkait dalam dugaan korupsi lainnya, tidak hanya dari Mbak Ita dan Alwin tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat.
Kasus ini turut memicu perdebatan di kalangan masyarakat mengenai etika dan integritas pejabat publik. Banyak yang merasa prihatin melihat situasi ini, terutama ketika anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan justru disalahgunakan. Anggaran sebesar Rp 20 miliar yang direncanakan untuk renovasi sekolah adalah jumlah yang sangat signifikan dan seharusnya dapat memberikan dampak positif bagi pendidikan di kota tersebut.
Sebagai bagian dari sidang, Jaksa KPK juga menyajikan bukti-bukti yang menunjukkan aliran uang dari pengusaha ke Mbak Ita dan Alwin. Bukti ini menjadi fondasi dalam pembuktian bahwa dugaan korupsi bukanlah rekayasa, melainkan suatu fakta yang harus dihadapi oleh para pelaku. Masyarakat berharap bahwa dengan adanya kasus ini, akan ada efek jera bagi pejabat-pejabat yang berani melakukan praktik korupsi.
Dugaan keterlibatan Mbak Ita dan Alwin dalam kasus ini menunjukkan tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK sebagai lembaga penegak hukum perlu terus berkomitmen dalam menangani kasus-kasus korupsi, apalagi ketika melibatkan pejabat publik yang memiliki kekuasaan besar. Harapan masyarakat adalah agar keadilan dapat ditegakkan dan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat tidak disalahgunakan.