Sumber foto: Google

Masa Penahanan Habis, Bareskrim Lepas Kades Kohod Cs dari Kasus Pagar Laut

Tanggal: 27 Apr 2025 15:25 wib.
Kasus sengketa pagar laut yang melibatkan sejumlah pejabat Desa Kohod, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kembali memunculkan kontroversi setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka, yaitu Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang lainnya, SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa. Keputusan ini diambil setelah masa penahanan mereka habis pada 24 April 2025.

Menurut penjelasan Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Dirtipidum Bareskrim Polri, keempat tersangka dibebaskan karena masa penahanan mereka sudah berakhir. "Sehubungan dengan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka sebelum 24 April," ungkap Djuhandhani saat dihubungi media.

Kasus ini bermula dari sengketa mengenai pembangunan pagar laut yang melibatkan pihak Desa Kohod dan masyarakat setempat. Pembangunan pagar laut ini diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang sah, dan melibatkan pengalihan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Hal ini memunculkan dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi di balik proyek tersebut.

Namun, meskipun telah dilakukan penyidikan, hingga batas waktu penahanan yang ditetapkan, pihak penyidik Bareskrim Polri belum dapat memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk menambahkan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Jaksa penuntut umum telah dua kali mengembalikan berkas perkara ini kepada penyidik untuk dilengkapi, namun hingga saat ini, penyidik belum dapat memberikan bukti yang cukup untuk mendalami dugaan tersebut lebih lanjut.

Kebijakan untuk menangguhkan penahanan terhadap keempat tersangka menuai beragam reaksi dari masyarakat, terutama warga Desa Kohod yang merasa kecewa dan khawatir kasus ini akan mengalami jalan buntu. Banyak yang berharap agar penyidik Bareskrim Polri dapat lebih serius dalam menyelesaikan kasus ini dengan menindaklanjuti petunjuk JPU yang belum terpenuhi.

Tanggapan serupa juga datang dari kuasa hukum warga Kohod, Henri, yang menyatakan bahwa warga desa sangat berharap agar kasus ini tidak berhenti begitu saja. Mereka ingin agar proses hukum tetap berjalan dan tidak ada pihak yang merasa lepas tangan atas dugaan korupsi yang terjadi. Henri menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Bareskrim Polri dan Kejagung dapat rusak jika kasus ini dihentikan atau tidak diproses secara transparan dan tuntas.

Meski demikian, Djuhandhani menegaskan bahwa penyidik akan terus berusaha melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan oleh JPU. Meskipun keempat tersangka sudah dibebaskan, proses penyidikan tetap berjalan dan penyidik akan berupaya untuk memenuhi segala kekurangan yang diminta oleh jaksa.

Penangguhan penahanan ini menjadi perhatian lebih, karena masyarakat berharap agar tidak ada potensi manipulasi atau penyalahgunaan kekuasaan dalam penyelesaian kasus ini. Bareskrim Polri diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini dengan adil, serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang lolos dari tanggung jawab atas dugaan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat Desa Kohod.

Ke depannya, para pihak yang terlibat dalam kasus ini harus mengikuti proses hukum yang ada, dan masyarakat berharap agar hukum ditegakkan dengan tegas, tanpa ada diskriminasi atau perlakuan khusus terhadap pihak-pihak tertentu.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved