Marak Pinjol, Influencer Diminta Punya Sertifikasi Promosi Produk Keuangan
Tanggal: 5 Feb 2025 18:36 wib.
Tampang.com | Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong di Indonesia mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Komisi XI DPR RI. Salah satu perhatian utama adalah peran influencer dan platform media sosial dalam mempromosikan produk-produk keuangan tanpa memahami legalitasnya.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratullah, menegaskan bahwa influencer yang mengiklankan produk finansial harus memiliki sertifikasi atau setidaknya memahami legalitas produk yang mereka promosikan. Selain itu, ia juga meminta platform media sosial untuk memperketat regulasi terkait iklan layanan keuangan agar tidak menjadi sarana penyebaran produk ilegal.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal dan investasi bodong akibat promosi yang tidak bertanggung jawab di media sosial. Banyak influencer dan public figure yang ikut serta memasarkan layanan keuangan tanpa memahami dampak yang ditimbulkan.
"Banyak orang terjerumus ke dalam jebakan pinjol ilegal dan investasi bodong karena tergiur dengan promosi influencer di media sosial. Padahal, tidak semua yang mereka promosikan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Ahmad Najib dalam keterangannya pada Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, influencer yang mempromosikan produk keuangan harus memiliki pemahaman mendalam tentang regulasi keuangan agar tidak sembarangan merekomendasikan produk yang justru bisa merugikan masyarakat.
Untuk mengatasi masalah ini, Ahmad Najib mendorong adanya sertifikasi khusus bagi influencer yang ingin mengiklankan produk keuangan. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap promosi yang dilakukan sesuai dengan regulasi OJK dan tidak menyesatkan masyarakat.
“Jangan sampai hanya karena bayaran besar, influencer mengiklankan produk yang pada akhirnya merugikan masyarakat. Mereka harus memahami apa yang mereka promosikan,” tambahnya.
Selain itu, ia juga meminta agar OJK dan Satgas Waspada Investasi lebih aktif dalam mengawasi konten promosi keuangan di media sosial, serta menindak influencer yang terbukti mempromosikan produk ilegal.
Selain menyoroti influencer, Ahmad Najib juga meminta platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube untuk memperketat regulasi iklan layanan keuangan.
Menurutnya, platform-platform tersebut harus memiliki mekanisme verifikasi bagi iklan atau endorsement terkait produk finansial, sehingga hanya produk yang memiliki izin resmi yang dapat dipromosikan.
"Platform digital juga harus bertanggung jawab. Mereka tidak boleh hanya berfokus pada keuntungan tanpa memperhatikan dampak dari iklan yang ditampilkan di platform mereka," tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan, terutama yang dipromosikan melalui media sosial. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:
Memastikan legalitas produk dengan mengecek izin di situs resmi OJK.
Tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Menghindari pinjaman online yang tidak memiliki informasi transparan mengenai bunga dan denda.
Melaporkan iklan pinjol ilegal atau investasi bodong ke OJK atau Satgas Waspada Investasi.
Dengan makin maraknya pinjaman online ilegal dan investasi bodong, influencer diharapkan lebih bertanggung jawab dalam mempromosikan produk keuangan. Sertifikasi wajib bagi mereka yang mengiklankan produk finansial bisa menjadi solusi untuk melindungi masyarakat dari penipuan berkedok investasi dan pinjaman online.
Di sisi lain, platform media sosial juga harus memperketat regulasi iklan layanan keuangan, agar hanya produk yang memiliki izin resmi yang bisa dipromosikan. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan kasus penipuan keuangan bisa ditekan dan masyarakat lebih terlindungi.