Mangkir Panggilan Pansus Haji 2 Kali, Menag Terancam Dipanggil Paksa
Tanggal: 14 Sep 2024 09:52 wib.
Tampang.com | Pantia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI mengkritik sikap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang tidak pernah memenuhi undangan sebagai saksi, diduga sengaja mangkir dari agenda pemeriksaan dengan alasan kunjungan kerja, berencana memanggil paksa Yaqut dengan melibatkan aparat kepolisian, jika tidak kunjung hadir untuk ketiga kalinya.
Langkah ini dapat dilakukan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Kritik terhadap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terus mengemuka dalam rangkaian agenda Pansus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI. Menjadi sorotan utama adalah ketidakhadiran Menag Yaqut dalam dua kesempatan panggilan sebagai saksi. Pansus telah merasa terancam dengan sikap ini dan berencana memanggil Yaqut secara paksa agar memenuhi undangan sebagai saksi dalam agenda pemeriksaan.
Dalam pernyataan resmi Pansus, mereka menyatakan bahwa kedua kalinya Menteri Agama mangkir dari undangan sebagai saksi tanpa alasan yang jelas. Pansus merasa bahwa hal ini merupakan bentuk penghindaran dari tanggung jawab untuk memberikan keterangan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, tindakan ini juga dianggap sebagai penghinaan terhadap lembaga DPR yang sedang melakukan tugas pengawasan.
Menurut Ketua Pansus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI, ketidakhadiran Menteri Agama dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji bisa menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Pansus ingin memastikan bahwa proses penyelenggaraan haji dilakukan dengan baik dan transparan, dan kehadiran Menteri Agama sangat diharapkan untuk memberikan klarifikasi terkait berbagai isu yang berkembang.
Sikap Menteri Agama ini pun menuai kritik dari berbagai pihak. Beberapa anggota DPR menyatakan kekecewaan mereka terhadap sikap Yaqut yang dianggap mengabaikan panggilan resmi dari lembaga DPR. Mereka menilai bahwa sebagai seorang menteri yang bertanggung jawab terhadap urusan agama, Yaqut seharusnya memberikan contoh yang baik dalam penghormatan terhadap lembaga legislatif.
Dalam upaya memastikan kehadiran Menteri Agama pada agenda pemeriksaan selanjutnya, Pansus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI berencana untuk memanggil Yaqut secara paksa. Meskipun langkah ini dianggap sebagai upaya terakhir, namun keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan baik dan semua pihak terlibat dalam memberikan keterangan yang diperlukan.
Selain itu, langkah ini juga diambil sebagai bentuk penegakan supremasi hukum dan menjaga martabat lembaga DPR sebagai badan legislatif. Pansus meyakini bahwa kehadiran Menteri Agama dalam pemeriksaan merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam upaya menegakkan supremasi hukum dan menghormati lembaga legislatif, Pansus berharap agar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dapat menghormati undangan mereka dan hadir dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama dalam memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan dengan baik dan transparan sesuai dengan amanah yang telah diberikan.
Kontroversi terkait dengan absennya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pemeriksaan Pansus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI masih akan terus menjadi perhatian publik. Pansus berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji, serta menegakkan supremasi hukum dalam proses pemeriksaan tersebut.
Keputusan Pansus untuk memanggil Menteri Agama secara paksa menjadi sebuah langkah tegas dalam upaya memastikan kehadiran dan keterbukaan dalam penyelenggaraan ibadah haji ke depannya. Semua pihak berharap agar agenda pemeriksaan berikutnya dapat dilakukan dengan lancar dan semua pihak terlibat dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan demi kepentingan penyelenggaraan haji yang lebih baik.