Sumber foto: Google

Malaysia Deportasi 108 PMI iIlegal Melalui Pelabuhan Dumai, 1 Orang Tertular HIV

Tanggal: 31 Jan 2025 10:56 wib.
Sebanyak 108 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi oleh pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Riau, pada Sabtu, 25 Januari 2025. Para PMI ini berasal dari 18 provinsi di Indonesia, dengan jumlah terbanyak dari Sumatera Utara dan Jawa Timur.

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu, mengungkapkan bahwa deportasi ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan penertiban tenaga kerja asing ilegal yang dilakukan oleh Malaysia.

"Pemerintah Malaysia rutin melakukan razia terhadap PMI ilegal yang tidak memiliki dokumen resmi. Para pekerja ini kemudian dipulangkan melalui beberapa jalur, salah satunya Pelabuhan Dumai," ujar Fanny dalam keterangannya.

Ke-108 PMI ini tiba di Dumai dalam kondisi beragam, mulai dari sehat hingga mengalami masalah kesehatan dan psikologis akibat pengalaman yang mereka hadapi di Malaysia.

Dari jumlah PMI yang dideportasi, enam orang di antaranya membutuhkan penanganan medis khusus. Salah satu dari mereka terinfeksi HIV, sementara beberapa lainnya mengalami gangguan jiwa akibat tekanan dan perlakuan yang mereka alami selama bekerja di negeri jiran.

“Kami langsung melakukan pemeriksaan kesehatan bagi semua PMI yang datang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu orang yang terinfeksi HIV. Orang tersebut akan ditangani lebih lanjut oleh pihak medis," tambah Fanny.

Selain itu, beberapa PMI juga mengalami kelelahan ekstrem dan malnutrisi akibat kondisi kerja yang buruk di Malaysia. Beberapa dari mereka mengaku menerima perlakuan tidak manusiawi, seperti upah yang tidak dibayarkan, jam kerja yang panjang, serta tempat tinggal yang tidak layak.

Dari total 108 PMI, mayoritas berasal dari Sumatera Utara dan Jawa Timur. Mereka bekerja di berbagai sektor, seperti perkebunan kelapa sawit, konstruksi, dan sektor rumah tangga.

Banyak dari mereka mengaku berangkat ke Malaysia melalui jalur tidak resmi, seperti menggunakan jasa calo atau agen ilegal. Tanpa dokumen lengkap, mereka rentan terkena eksploitasi dan razia imigrasi oleh otoritas Malaysia.

"Kami berharap ada pengetatan pengawasan terhadap jalur-jalur ilegal yang digunakan untuk menyelundupkan PMI ke luar negeri. Ini penting agar mereka tidak menjadi korban perdagangan manusia dan eksploitasi tenaga kerja," kata Fanny.

Deportasi ini kembali menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan tenaga kerja ilegal dan meningkatkan perlindungan bagi PMI di luar negeri.

Sejumlah aktivis buruh migran mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan BNP2MI untuk lebih aktif dalam mengawasi dan menindak agen-agen ilegal yang memberangkatkan pekerja tanpa dokumen resmi.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk meningkatkan edukasi kepada calon pekerja migran, agar mereka memahami risiko bekerja di luar negeri tanpa izin yang sah.

Kasus deportasi 108 PMI ilegal dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai menunjukkan masih tingginya angka pekerja migran tidak berdokumen di luar negeri. Dengan temuan kasus HIV dan gangguan kesehatan lainnya, pemerintah Indonesia diharapkan semakin serius dalam meningkatkan perlindungan bagi warganya yang bekerja di luar negeri, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved