Sumber foto: Google

Main Layangan di Ponti Anak Bisa Didenda Rp 500.000 hingga Blokir KTP

Tanggal: 17 Mei 2025 13:06 wib.
Bermain layangan di kawasan jalanan kini menjadi pelanggaran serius di Kota Pontianak. Seiring meningkatnya popularitas aktivitas ini, pemerintah setempat memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan bermain layangan di area publik. Setiap warga yang melanggar aturan ini akan dikenai denda sebesar Rp 500.000 serta risiko pemblokiran KTP bagi yang melanggar. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keselamatan bersama, terutama pengguna jalan.

Fenomena bermain layangan di jalanan ini sering terlihat, terutama di waktu sore hari. Anak-anak dan remaja tampak asyik menerbangkan layangan di tengah keramaian. Namun, aksi ini berpotensi menimbulkan bahaya. Tiang listrik, kabel listrik, dan kendaraan yang melintas dapat menjadi ancaman serius bagi para penerbang layangan. Selain itu, adanya layangan yang terbang tinggi dapat menjadi gangguan bagi pengemudi kendaraan, yang pada gilirannya dapat memicu kecelakaan lalu lintas.

Dalam beberapa kasus, pertikaian antar penggemar layangan kerap terjadi ketika layangan terbang bersamaan di wilayah yang sama. Konflik ini sering kali mengakibatkan kerusakan pada properti milik orang lain maupun cidera pada orang-orang di sekitarnya. Dengan adanya pelanggaran yang berulang, pihak berwenang merasa perlu untuk bertindak lebih tegas agar kegiatan ini tidak merugikan masyarakat luas.

Aturan mengenai denda dan pemblokiran KTP ini kini telah resmi diberlakukan, dan pihak kepolisian kota bersama dinas terkait aktif melakukan razia untuk menertibkan warga yang masih nekat bermain layangan di jalan raya. Jika seorang warga kedapatan melanggar, petugas akan langsung memberikan sanksi yang berlaku. Selain denda, pemilik KTP yang terlibat dalam pelanggaran ini akan mendapatkan catatan pelanggaran di dalam sistem administrasi kependudukan. Catatan ini dapat berakibat pada pemblokiran KTP, yang tentunya menyulitkan warga dalam melakukan urusan administrasi lain di masa mendatang.

Keputusan ini tidak diambil dengan sembrono. Pihak pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas bermain layangan di jalanan. Selain itu, pemerintah juga berharap dengan adanya pengaturan ini, masyarakat dapat lebih sadar akan keselamatan dan mendukung norma-norma yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.

Sementara para pecinta layangan kecewa dengan aturan ini, tidak sedikit pula warga yang mendukung langkah tegas pemerintah. Mereka berargumen bahwa keselamatan adalah hal yang paling utama dan tidak dapat dikompromikan. Mengingat maraknya kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian saat bermain layangan di jalanan, pendapat ini semakin diperkuat oleh data statistik kecelakaan lalu lintas baru-baru ini.

Sebagai respons terhadap kebijakan baru ini, pihak-pihak berwenang juga mulai menggalakkan lokasi alternatif untuk bermain layangan yang lebih aman dan jauh dari jalur lalu lintas. Dengan memfasilitasi tempat bermain yang sesuai, diharapkan masyarakat dapat tetap menikmati aktivitas ini tanpa mengganggu ketertiban umum dan keselamatan orang lain.

Penerapan aturan ini menunjukkan keseriusan pemerintah Kota Pontianak dalam menghadapi masalah keselamatan di jalanan. Diharapkan dengan ketegasan ini, aktivitas bermain layangan dapat berlangsung dalam lingkungan yang lebih aman dan teratur, sehingga tidak merugikan siapa pun di sekitar.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved