Mahkamah Agung, Pemberhentian Hakim Tak Pengaruhi Vonis Bebas Ronald Tanur
Tanggal: 28 Agu 2024 14:26 wib.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi menegaskan, rekomendasi pemberhentian tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari Komisi Yudisial (KY) tidak akan mempengaruhi putusan terhadap Ronald Tanur. Hal ini menimbulkan pro dan kontra terkait independensi keputusan hakim dan intervensi pihak lain dalam proses peradilan.
KY merekomendasikan pemberhentian tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara dengan terdakwa Ronald Tanur. Meskipun demikian, menurut Prim Haryadi, keputusan MA terhadap kasus Ronald Tanur tidak akan dipengaruhi oleh pemberhentian hakim tersebut.
Menurut Prim, rekomendasi KY hanya meminta agar pelanggaran etik tiga hakim yang menangani perkara Ronald Tanur ditindaklanjuti ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH), sehingga disanksi pemberhentian.
Pernyataan dari Ketua Kamar Pidana MA ini dikeluarkan menanggapi berbagai spekulasi yang muncul terkait kemungkinan intervensi terhadap kasus Ronald Tanur pasca rekomendasi pemberhentian hakim. Menurutnya, MA tetap mempertahankan independensi dalam menjatuhkan vonis terhadap setiap perkara yang masuk dalam ranah hukum.
Pernyataan yang menegaskan independensi MA ini dilandasi oleh prinsip dan etika yang harus dijunjung tinggi dalam penegakan hukum. Kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dan independensi keputusan hakim menjadi hal yang sangat vital dalam sistem peradilan di Indonesia.