MA Perintahkan Ketua PN Jakut Laporkan Ricuh Hotman Paris dengan Razman Nasution di Ruang Sidang ke Polisi
Tanggal: 11 Feb 2025 09:25 wib.
Mahkamah Agung (MA) secara resmi memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk melaporkan insiden kericuhan yang melibatkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution dalam persidangan. Kejadian tersebut dinilai telah mencoreng muruah pengadilan dan dianggap sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan.
Kericuhan antara Hotman Paris dan Razman Nasution terjadi saat keduanya menghadiri persidangan di PN Jakarta Utara pada Rabu (5/2/2025). Persidangan yang awalnya berjalan normal mendadak berubah menjadi ajang adu mulut dan saling tuding antara dua pengacara yang dikenal vokal tersebut.
Menurut saksi mata, ketegangan mulai memuncak ketika Razman Nasution melontarkan pernyataan yang memancing reaksi keras dari Hotman Paris. Suasana semakin memanas hingga terjadi aksi saling tunjuk dan bentakan di dalam ruang sidang. Hakim yang memimpin jalannya persidangan sempat mencoba menenangkan kedua pihak, namun perseteruan terus berlanjut hingga menyebabkan sidang terganggu.
Juru bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa perilaku kedua pengacara tersebut dalam persidangan sangat tidak pantas dan mencoreng kehormatan lembaga peradilan. Oleh karena itu, MA meminta Ketua PN Jakarta Utara untuk segera melaporkan insiden ini ke aparat penegak hukum (APH).
“Mahkamah Agung memandang kejadian tersebut sebagai contempt of court. Untuk itu, kami akan memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara agar melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yanto dalam pernyataan resminya, Jumat (7/2/2025).
Dalam sistem hukum Indonesia, contempt of court merupakan tindakan yang dapat dikenakan sanksi hukum. Jika laporan ini diproses oleh kepolisian, baik Hotman Paris maupun Razman Nasution bisa menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka yang mengganggu jalannya persidangan.
Selain sanksi pidana, keduanya juga berisiko mendapat teguran atau bahkan sanksi administratif dari organisasi advokat jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Menanggapi pernyataan MA, baik Hotman Paris maupun Razman Nasution memberikan reaksi yang berbeda. Hotman Paris mengklaim dirinya hanya membela kliennya dan tidak berniat membuat kericuhan di persidangan.
“Saya hanya menyampaikan pembelaan hukum, kalau ada perdebatan, itu hal biasa dalam dunia advokat. Saya serahkan semuanya pada aturan hukum,” ujar Hotman.
Sementara itu, Razman Nasution juga memberikan pernyataan yang membela diri. Ia menilai bahwa situasi dalam persidangan memang bisa memanas, tetapi tidak seharusnya dianggap sebagai penghinaan terhadap pengadilan.
“Kalau ada perdebatan, itu bagian dari dinamika persidangan. Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku jika memang ada laporan dari pihak pengadilan,” kata Razman.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua pengacara terkenal yang kerap menjadi sorotan media. Keputusan MA untuk melaporkan kejadian ini ke kepolisian menunjukkan ketegasan dalam menjaga wibawa lembaga peradilan.
Kini, publik menunggu tindak lanjut dari kepolisian serta potensi sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada kedua pengacara tersebut. Bagaimana akhir dari kasus ini? Semua akan bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan.