Lawan Hasto di Sidang Gugatan Praperadilan, KPK Ajukan Empat Ahli Pidana
Tanggal: 14 Feb 2025 21:55 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (11/2/2025). Dalam persidangan ini, KPK mengajukan empat ahli pidana untuk memberikan keterangan guna menguatkan posisi hukum mereka. Langkah ini diambil untuk membela proses hukum yang sedang berlangsung terkait penyelidikan dan penanganan kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto.
Praperadilan adalah mekanisme hukum yang memungkinkan terdakwa atau pihak terkait menggugat keabsahan prosedur penangkapan, penahanan, atau tindakan hukum lainnya yang diambil oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini, Hasto Kristiyanto menggugat keabsahan tindakan KPK terhadap dirinya. Untuk membuktikan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh KPK sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, KPK mengajukan empat ahli pidana.
Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menjelaskan bahwa para ahli pidana yang diajukan oleh pihak KPK akan memberikan keterangan dalam sidang dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli. Para ahli ini diharapkan dapat memberikan perspektif profesional mengenai hukum acara pidana, sehingga dapat membantu memberikan kejelasan dan keabsahan terkait dengan proses yang tengah dijalani oleh KPK.
Dalam sidang gugatan ini, kubu KPK berharap agar keterangan dari ahli pidana yang mereka ajukan dapat mengarahkan persidangan tetap berada dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku. KPK berupaya agar proses hukum yang dijalankan tetap sah dan mengikuti prosedur yang benar, mengingat gugatan praperadilan sering kali dipandang sebagai upaya untuk menguji keabsahan setiap tindakan yang diambil oleh lembaga penegak hukum.
Keempat ahli pidana yang diajukan oleh KPK diharapkan dapat memberikan penjelasan yang mendalam mengenai langkah-langkah yang diambil dalam proses penyelidikan, serta memastikan bahwa tindakan-tindakan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak KPK berharap agar keterangan ini dapat menguatkan posisi mereka dalam menangani perkara tersebut dan membuktikan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh lembaga tersebut adalah sah secara hukum.
Pihak Hasto Kristiyanto, yang menggugat keputusan KPK, tentu memiliki pendapat yang berbeda mengenai langkah-langkah hukum yang diambil oleh lembaga anti rasuah tersebut. Dalam gugatan praperadilan yang diajukan, Hasto Kristiyanto mempertanyakan apakah proses yang dilakukan oleh KPK benar-benar sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini membuat persidangan tersebut semakin menarik untuk disimak oleh masyarakat, karena akan menjadi ujian penting mengenai transparansi dan akuntabilitas tindakan KPK.
Sidang gugatan praperadilan ini akan menjadi salah satu tantangan hukum penting yang dihadapi oleh KPK. Selain mengajukan ahli pidana, KPK juga diharapkan dapat memperkuat setiap bukti dan argumen yang telah mereka ajukan selama proses penyelidikan. Sebagai lembaga yang memiliki tugas penting dalam pemberantasan korupsi, KPK harus memastikan bahwa setiap langkah yang mereka ambil sesuai dengan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
Sidang ini menjadi salah satu peristiwa yang menarik perhatian banyak pihak, karena akan menentukan apakah tindakan hukum KPK dalam penanganan kasus Hasto Kristiyanto sah secara hukum atau tidak. Sebagai lembaga yang berperan besar dalam pemberantasan korupsi, KPK harus menghadapi gugatan ini dengan hati-hati dan penuh kehati-hatian agar tetap menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga mereka.