Kuota Rusun Disabilitas di DKI Belum Terpenuhi, DPRD Desak DPRKP Segera Bertindak!
Tanggal: 8 Feb 2025 19:17 wib.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ghozi Zulazmi, mengkritisi belum terpenuhinya kuota rumah susun (Rusun) yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas di Jakarta. Hal ini menjadi perhatian serius, terutama mengingat Jakarta sebagai ibu kota negara seharusnya menyediakan fasilitas yang inklusif dan mendukung hak-hak penyandang disabilitas.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sudah disahkan untuk memastikan hak-hak dasar penyandang disabilitas, termasuk dalam hal akses terhadap tempat tinggal yang layak dan ramah disabilitas. Namun, hingga saat ini, kuota Rusun untuk disabilitas yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta belum juga terpenuhi, meskipun kewajiban tersebut telah jelas diamanatkan oleh Perda.
Ghozi Zulazmi dalam beberapa kesempatan menyampaikan rasa keprihatinannya terhadap keterlambatan pemenuhan kuota Rusun disabilitas. Ia menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), seharusnya segera bertindak untuk menindaklanjuti amanat tersebut dan memastikan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas dapat segera terealisasi.
“Perda sudah jelas mengatur tentang kuota rumah susun untuk disabilitas. Kami dari DPRD DKI mendesak agar DPRKP segera mengambil langkah nyata untuk memenuhi kewajiban ini. Penyandang disabilitas berhak atas hunian yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini adalah soal hak asasi manusia,” tegas Ghozi Zulazmi dalam pernyataan resminya, Selasa (6/2/25).
Ia juga menambahkan, bahwa dengan populasi disabilitas yang cukup besar di Jakarta, kuota Rusun yang khusus untuk mereka sangat penting untuk menjamin akses mereka terhadap tempat tinggal yang layak dan ramah disabilitas.
Terkait dengan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, ada beberapa tantangan yang masih harus diatasi. Salah satunya adalah aksesibilitas yang belum sepenuhnya ramah disabilitas di beberapa rumah susun yang ada. Penyandang disabilitas sering kali menghadapi kesulitan dalam hal fasilitas seperti lift yang tidak dapat diakses, pintu yang sempit, atau fasilitas sanitasi yang tidak memadai.
"Rusun untuk penyandang disabilitas bukan hanya soal kuota, tetapi juga soal desain yang memperhatikan kebutuhan spesifik mereka, seperti aksesibilitas yang ramah pengguna kursi roda, fasilitas kesehatan yang mendukung, serta lingkungan yang aman dan nyaman," ujar Ghozi.
Di sisi lain, para penyandang disabilitas yang tinggal di Jakarta mengungkapkan kekecewaannya atas belum terpenuhinya hak mereka untuk mendapatkan tempat tinggal yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Beberapa dari mereka menyatakan bahwa mereka masih harus tinggal di rumah yang tidak ramah disabilitas, sehingga mengurangi kualitas hidup mereka.
Pihak DPRKP melalui juru bicara mereka menyatakan bahwa mereka tengah melakukan evaluasi terhadap perencanaan rumah susun yang ramah disabilitas. Namun, mereka juga menekankan bahwa kendala anggaran dan lahan menjadi faktor penghambat dalam mempercepat proses pembangunan Rusun disabilitas.
Meskipun ada kendala tersebut, DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk tidak hanya memenuhi kuota Rusun disabilitas, tetapi juga untuk memastikan bahwa seluruh fasilitas umum di Jakarta dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Komisi D DPRD DKI Jakarta juga berharap agar masalah ini bisa segera diselesaikan dengan menggandeng pihak-pihak terkait, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada hak-hak disabilitas, guna memastikan implementasi yang tepat dan efektif.
Pemenuhan hak penyandang disabilitas harus menjadi prioritas, dan Jakarta diharapkan bisa menjadi kota yang inklusif bagi semua warganya, tanpa terkecuali. DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak dasar disabilitas bukanlah sebuah pilihan, tetapi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.