KPPU Endus Dugaan Persekongkolan Pengadaan Rangkaian Kereta Cepat Whoosh
Tanggal: 17 Des 2024 17:56 wib.
Tampang.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya dugaan persengkongkolan dalam pengadaan rangkaian kereta cepat Whoosh. Hal tersebut bersumber dari laporan masyarakat yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Pada tanggal 15 Februari 2022, KPPU menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan persengkongkolan dalam pengadaan rangkaian kereta cepat Whoosh. Laporan tersebut mengindikasikan adanya perilaku tidak sehat dalam proses pengadaan yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I dan PT Anugerah Logistik Pre. KPPU kemudian melakukan langkah-langkah investigasi dan pemantauan terkait dugaan persengkongkolan ini.
Dalam penyelidikan awal, KPPU menemukan adanya kejanggalan dalam proses tender pengadaan rangkaian kereta cepat Whoosh yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I dan PT Anugerah Logistik Pre. Dugaan persengkongkolan ini mencakup potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam laporan dugaan pelanggaran, investigator penuntun menjelaskan bahwa Terlapor I tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa, tidak melakukan penerimaan dan atau pembukaan dan atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, serta tidak memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPPU telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan proses pengadaan rangkaian kereta cepat Whoosh. Selain itu, KPPU juga telah mendengarkan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Langkah-langkah ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan proses hukum yang adil dan transparan.
Dalam konteks ini, KPPU juga mengingatkan bahwa persaingan usaha yang sehat menjadi hal yang sangat penting dalam memastikan efisiensi dan kesejahteraan bagi masyarakat. Segenap pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha diharapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak terlibat dalam praktik-praktik persengkongkolan yang merugikan pesaing maupun konsumen.
Dugaan persengkongkolan dalam pengadaan rangkaian kereta cepat Whoosh ini tentu menjadi sorotan yang serius. KPPU sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam pengawasan persaingan usaha akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan seksama. Komitmen KPPU untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan mengedepankan kepentingan konsumen akan tetap dijunjung tinggi.
Proses hukum terkait dugaan persengkongkolan dalam pengadaan rangkaian kereta cepat Whoosh ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Keputusan yang dihasilkan dari proses hukum ini nantinya juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku praktik-praktik persengkongkolan dalam dunia usaha.
Sejalan dengan proses hukum, KPPU juga mengajak seluruh pihak untuk ikut serta dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. Mengedepankan integritas dan komitmen terhadap prinsip persaingan yang sehat adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan usaha yang adil dan berkeadilan.
Melalui proses hukum yang transparan dan berkeadilan, diharapkan dugaan persengkongkolan dalam pengadaan rangkaian kereta cepat Whoosh ini dapat diselesaikan dengan baik. Persaingan usaha yang sehat akan menjadi landasan yang kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan negeri.
KPPU, sebagai lembaga yang berkomitmen untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Keputusan dan langkah-langkah selanjutnya yang diambil dalam penyelesaian dugaan persengkongkolan ini tentu akan menjadi perhatian bersama. Sebagai masyarakat yang peduli terhadap keadilan dan persaingan usaha yang sehat, peran serta aktif dalam mendukung proses hukum adalah suatu keharusan.