Sumber foto: Google

KPAI Ada 44 Persen Daycare Ilegal Yang Perlu Diperhatikan Orangtua

Tanggal: 13 Agu 2024 14:30 wib.
Pemilik tempat pengasuhan (daycare) di Kota Pekanbaru Riau berinisial WF ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan anak, banyak daycare yang dibentuk oleh masyarakat sehingga mereka tidak melakukan legalitas ke Dinas Pendidikan. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pengampu klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Ai Rahmayanti menyampaikan, kasus yang terjadi di daycare harus menjadi perhatian masyarakat Indonesia. 

Ketika mencari tempat penitipan anak, orangtua selalu berusaha mencari yang terbaik untuk buah hati tercinta. Namun, sedikit yang menyadari bahwa ada resiko besar terkait dengan penitipan anak di tempat-tempat yang seharusnya aman, seperti daycare. Beberapa waktu lalu, sebuah kasus penganiayaan anak oleh pemilik daycare mencuat di Kota Pekanbaru, Riau. Pemilik tempat pengasuhan (daycare) di Kota Pekanbaru Riau berinisial WF ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan anak. Kasus ini menunjukkan bahaya yang mungkin terjadi di tempat penitipan anak dan menyoroti perlunya perhatian lebih dari orangtua terkait pemilihan daycare untuk buah hati tercinta.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ditemukan bahwa sebanyak 44 persen daycare di Indonesia beroperasi secara ilegal. Data ini menunjukkan bahwa banyak dari daycare belum memenuhi persyaratan dan standar yang seharusnya dimiliki untuk memberikan perlindungan dan perawatan yang baik bagi anak-anak. Bahkan, dalam beberapa kasus, seperti yang terjadi di Kota Pekanbaru, Riau, tindakan penyalahgunaan atau penganiayaan terjadi di tempat-tempat tersebut. 

Hal ini juga menyoroti perlunya peran aktif dari Dinas Pendidikan dalam melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap daycare, terutama yang beroperasi secara ilegal. Dinas Pendidikan harus mampu melakukan pengecekan secara berkala terhadap tempat penitipan anak untuk memastikan bahwa mereka mematuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu, peran KPAI dalam melakukan penelitian dan mengadvokasi perlindungan anak juga sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di daycare.

Orangtua juga perlu lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak. Sebelum memutuskan untuk menitipkan anak di suatu daycare, orangtua sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait legalitas dan akreditasi dari tempat tersebut. Memastikan bahwa daycare telah memenuhi standar keamanan, memiliki sertifikasi, dan mempekerjakan staf yang terlatih dapat membantu menjamin keamanan anak saat ditinggal di tempat tersebut.

Kasus-kasus seperti yang terjadi di Kota Pekanbaru, Riau, menjadi peringatan bagi semua orangtua untuk lebih berhati-hati dalam memilih tempat penitipan anak. Perlindungan dan kesejahteraan anak harus menjadi prioritas utama, dan semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan orangtua, perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak di tempat-tempat penitipan.  
Copyright © Tampang.com
All rights reserved