Kostrad Tegaskan Pria Acungkan Senjata Api di Jaksel Bukan Anggota
Tanggal: 20 Jan 2025 12:22 wib.
Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) memastikan bahwa pria yang viral di media sosial karena mengacungkan senjata api dalam sebuah keributan di Jalan Taman Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, bukan merupakan anggota mereka. Pernyataan ini dikeluarkan untuk meluruskan informasi yang beredar setelah insiden tersebut menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Kepala Penerangan Kostrad, Kolonel Infanteri Firman, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi internal terkait identitas pelaku. “Setelah kami telusuri, pria tersebut bukan anggota Kostrad ataupun bagian dari institusi militer lainnya,” ujar Firman dalam keterangan pers pada Senin (20/1/2025).
Ia menegaskan bahwa Kostrad tidak mentolerir perilaku yang merugikan masyarakat, apalagi menggunakan senjata api secara sembarangan. Firman juga menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.
Kepolisian masih terus menyelidiki kejadian tersebut. Kanit Reskrim Polsek Mampang, AKP Iwan, menjelaskan bahwa keributan bermula saat pelaku merasa terganggu oleh keramaian di depan sebuah kafe. Pelaku yang tidak terima dengan situasi tersebut diduga keluar dari kendaraannya dan mengacungkan senjata api untuk mengintimidasi orang-orang di sekitar.
“Kami sedang memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian serta meninjau rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku secara jelas,” kata Iwan.
Dari rekaman yang beredar di media sosial, pelaku terlihat mengenakan pakaian kasual dan membawa pistol yang ditunjukkan ke arah orang-orang di sekitarnya. Tindakan tersebut menimbulkan kepanikan di antara warga yang berada di area tersebut.
Insiden ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, baik di lokasi kejadian maupun di media sosial. Banyak warganet yang mengecam tindakan pelaku, yang dianggap tidak hanya membahayakan tetapi juga melanggar hukum.
“Sangat tidak pantas menggunakan senjata untuk mengancam orang lain, apalagi di tempat umum,” tulis salah seorang pengguna Twitter.
Beberapa komentar juga menyayangkan kelalaian pihak-pihak tertentu yang memungkinkan pelaku memiliki senjata api tanpa pengawasan ketat.
Polisi menegaskan akan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. AKP Iwan menjelaskan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
Sementara itu, pihak kafe yang menjadi lokasi keributan juga akan dimintai keterangan untuk membantu penyelidikan. “Kami berharap warga yang melihat kejadian ini bersedia memberikan informasi untuk mempercepat proses hukum,” tambah Iwan.
Pesan Kepolisian
Kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi saat menghadapi situasi konflik. “Jangan mengambil tindakan main hakim sendiri atau mengancam menggunakan senjata. Jika ada masalah, laporkan kepada pihak berwajib,” ujar AKP Iwan.
Kesimpulan
Insiden pengacungan senjata api di Jalan Taman Kemang ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap kepemilikan senjata api. Klarifikasi dari Kostrad telah menegaskan bahwa pelaku bukan bagian dari institusi militer, sehingga fokus kini tertuju pada proses hukum oleh kepolisian.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengikuti perkembangan kasus melalui sumber resmi. Sementara itu, aparat terus bekerja untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.