Korlantas Polri Akan Terapkan Sistem Tilang Poin Mulai 2025
Tanggal: 11 Jan 2025 21:28 wib.
Tampang.com | Mulai awal tahun 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem tilang berbasis poin untuk pelanggaran lalu lintas. Sistem ini, yang disebut traffic activity report, menggunakan konsep merit point system atau sistem nilai kepatutan berkendara. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran pengendara terhadap keselamatan berkendara sekaligus mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Dalam sistem ini, setiap pengendara akan memiliki 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin ini akan berkurang setiap kali pengendara melanggar aturan lalu lintas, tergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukan. Jika semua poin habis, Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengendara akan diblokir atau bahkan ditarik oleh pihak berwenang.
Direktur Korlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi, menjelaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk memberikan sanksi yang lebih mendidik sekaligus mencegah pelanggaran berulang. “Pengurangan poin ini akan menjadi catatan dalam traffic activity report milik pengendara. Dengan sistem ini, pengendara diharapkan lebih bertanggung jawab terhadap perilaku mereka di jalan,” ujar Irjen Firman dalam keterangan persnya, Rabu (10/1/2025).
Pelanggaran lalu lintas akan dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan tingkat keparahannya. Misalnya, pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman akan mengurangi 1-2 poin. Sedangkan pelanggaran berat seperti mengemudi dalam kondisi mabuk, melawan arus, atau menyebabkan kecelakaan serius dapat mengurangi 5 hingga 12 poin sekaligus.
“Jika pelanggaran mencapai titik maksimal dan poin habis, SIM pengendara tidak hanya diblokir, tetapi pengendara harus mengikuti pelatihan ulang serta ujian untuk mendapatkan SIM baru,” tambah Firman.
Keuntungan Sistem Tilang Poin
Sistem ini diharapkan membawa beberapa manfaat signifikan bagi keselamatan dan ketertiban lalu lintas, di antaranya:
Meningkatkan Kepatuhan: Pengendara akan lebih berhati-hati karena setiap pelanggaran akan berdampak langsung pada kelangsungan SIM mereka.
Mencegah Pelanggaran Berulang: Sistem poin ini memberikan efek jera yang lebih besar bagi pelanggar.
Mengurangi Beban Tilang Manual: Dengan pengawasan berbasis teknologi seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sistem ini mengurangi potensi interaksi langsung antara petugas dan pengendara.
Menciptakan Data Akurat: Sistem ini memberikan catatan pelanggaran individual yang dapat menjadi dasar untuk pengambilan keputusan di masa depan.
Korlantas Polri saat ini sedang mempersiapkan infrastruktur dan regulasi pendukung untuk memastikan implementasi sistem ini berjalan dengan lancar. Beberapa tahap sosialisasi juga telah dilakukan kepada masyarakat, terutama untuk mengenalkan konsep merit point system ini.
Selain itu, penggunaan teknologi seperti kamera ETLE akan dimaksimalkan untuk memantau perilaku pengendara di jalan raya. Kamera ini akan secara otomatis mencatat pelanggaran dan mengurangi poin pada traffic activity report pengendara yang melanggar.
“Ini bukan hanya soal memberi sanksi, tetapi juga mendidik masyarakat untuk lebih patuh dan sadar akan pentingnya keselamatan berkendara,” tegas Irjen Firman.
Apa yang Harus Dilakukan Pengendara?
Dengan sistem baru ini, pengendara diimbau untuk lebih memperhatikan aturan lalu lintas. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk menjaga poin tetap utuh antara lain:
Mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman.
Tidak melanggar batas kecepatan.
Menghindari penggunaan ponsel saat mengemudi.
Selain itu, pengendara juga disarankan untuk mengecek status poin mereka secara berkala melalui aplikasi resmi yang akan diluncurkan oleh Korlantas Polri.
Penerapan sistem tilang berbasis poin oleh Korlantas Polri pada tahun 2025 menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara. Dengan mekanisme ini, pengendara diharapkan lebih disiplin dan bertanggung jawab di jalan raya. Meski terkesan ketat, sistem ini bertujuan untuk menciptakan jalan yang lebih aman bagi semua pengguna lalu lintas.
Masyarakat diharapkan untuk mematuhi aturan yang ada dan menjaga poin mereka tetap utuh, sehingga tidak menghadapi risiko kehilangan SIM akibat pelanggaran yang berulang.