Sumber foto: Google

Klakson Telolet Masih Digunakan? Siap-siap Didenda Rp 500.000!

Tanggal: 8 Apr 2024 16:10 wib.
Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen, menegaskan bahwa pengemudi yang masih menggunakan klakson "telolet" akan didenda sebesar Rp 500.000. Hal ini menyusul masih banyaknya pengemudi bus yang menggunakan klakson telolet, meskipun sebelumnya sudah dilarang.

Menurut Revi Zulkarnaen, suara klakson yang diperbolehkan memiliki rentang antara 83 hingga 118 desibel, namun klakson telolet jauh melebihi batas tersebut. Klakson telolet disebut-sebut mencapai angka di atas 120 desibel, yang dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga sekitar.

Penggunaan klakson telolet sebenarnya telah dilarang sejak beberapa tahun lalu, namun masih banyak pengemudi yang nekat melanggar aturan tersebut. Bahkan, ada beberapa pengemudi yang menganggap klakson telolet sebagai sesuatu yang lucu dan menarik bagi penumpang maupun masyarakat sekitar.

Menjelang mudik lebaran 2024, kekhawatiran masyarakat terhadap keramaian dan kebisingan akibat klakson telolet kembali mencuat. Banyak yang mengingatkan bahwa keramaian di terminal bus saat musim mudik lebaran bisa semakin parah jika penggunaan klakson telolet tidak dihentikan.

Selain dampak kebisingan, penggunaan klakson telolet juga dianggap menciptakan citra negatif terhadap para pengemudi bus. Hal ini dapat merugikan industri pariwisata dan transportasi, terutama ketika banyak wisatawan yang merasa terganggu dengan kebisingan klakson telolet saat bepergian.

Sebagai langkah preventif, Kepala Terminal Kalideres menegaskan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas bagi pengemudi yang tetap menggunakan klakson telolet. Denda sebesar Rp 500.000 diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelanggar, serta sebagai upaya untuk menertibkan penggunaan klakson di jalanan.

Di samping itu, Kepala Terminal Kalideres juga meminta para penumpang untuk turut serta mengawasi pengemudi yang masih menggunakan klakson telolet. Dengan melaporkan pengemudi yang melanggar aturan, diharapkan dapat membantu dalam penegakan aturan tersebut dan menciptakan kondisi perjalanan yang lebih nyaman bagi semua penumpang.

Dengan demikian, diharapkan para pengemudi bus di seluruh Indonesia dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan terkait penggunaan klakson. Dalam suasana mudik lebaran 2024 yang diprediksi akan semakin ramai, pengertian dan kesadaran dari para pengemudi amatlah dibutuhkan. Dengan demikian, perjalanan mudik para pemudik pun dapat berlangsung dengan lancar dan aman untuk semua orang.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat menciptakan kesadaran lebih lanjut tentang pentingnya menghormati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.bagai keselamatan bersama.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved