KGPAA Mangkunegara X Urus Surat Belum Pernah Dipidana
Tanggal: 28 Agu 2024 14:16 wib.
KGPAA Mangkunegara X, yang dikenal juga dengan sebutan Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo atau Gusti Bhre, mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah pada Selasa (27/8/2024). Langkah yang diambil KGPAA Mangkunegara X ini menciptakan sensasi di tengah masyarakat karena jarang sekali seorang penguasa mengurus sendiri surat keterangan seperti ini.
KGPAA Mangkunegara X adalah kepala Keraton Surakarta Hadiningrat atau yang lebih dikenal sebagai Keraton Kasunanan Surakarta. Sebagai seorang raja, keputusan untuk mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di PN Solo menunjukkan sikap transparansi dan kepatuhan hukum yang patut diapresiasi.
Proses pengurusan surat keterangan belum pernah dipidana ini menjadi perhatian banyak pihak karena menimbulkan pertanyaan tentang alasan di balik langkah tersebut. Terlebih lagi, keberadaan seorang raja yang secara langsung mengurus surat tersebut di Pengadilan Negeri Kota Solo merupakan fenomena yang jarang terjadi di Tanah Air. Gusti Bhre juga mengurus surat tidak memiliki tunggakan utang dan sedang tidak dicabut hak pilihnya, Surat tersebut dibuatnya berdekatan dengan dibukanya pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024.
“Sudah mengajukan, melalui utusannya dan juga sudah ditandatangani,” kata Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, saat dihubungi pada Selasa (27/8/2024).
Pada saat mengurus surat tersebut, KGPAA Mangkunegara X tampak didampingi oleh para pengacaranya. Langkah ini menunjukkan bahwa proses pengurusan surat tersebut dilakukan dengan ketelitian dan penuh kehati-hatian. Meskipun belum terungkap secara pasti tujuan dari pengurusan surat tersebut, namun kejelian dalam mengurus surat tersebut menunjukkan sikap bertanggung jawab penuh dari pihak istana.
Sebagai kepala Keraton Surakarta Hadiningrat, kegiatan yang dilakukan oleh KGPAA Mangkunegara X sering menjadi sorotan publik. Langkah-langkah yang diambil tidak hanya berdampak pada lingkup internal keraton, namun juga memberikan dampak pada lingkup masyarakat luas. Keberanian untuk mengurus surat keterangan belum pernah dipidana secara terbuka menunjukkan bahwa kepala Keraton Surakarta Hadiningrat memiliki komitmen yang kuat terhadap kepatuhan hukum dan transparansi.
Tindakan tersebut juga menjadi contoh bagi pihak lain, terutama para pemimpin dan tokoh masyarakat, untuk turut menjunjung tinggi nilai-nilai kepatuhan hukum. Dengan mengambil langkah-langkah konkret untuk menunjukkan kepatuhan hukum, diharapkan akan menciptakan praktek-praktek yang lebih baik dalam menjalankan kepemimpinan di Indonesia.
Keputusan KGPAA Mangkunegara X untuk mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di PN Solo tentu saja merupakan langkah yang patut diapresiasi. Terlepas dari tujuan pasti dari pengurusan surat tersebut, masyarakat dapat melihatnya sebagai contoh positif tentang pentingnya kepatuhan hukum dan transparansi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dari seorang kepala Keraton.