Sumber foto: Google

Ketua RT Diduga Memberikan Kesaksian Palsu, Dilaporkan ke Mabes Polri

Tanggal: 25 Jun 2024 12:03 wib.
Kasus Vina yang terjadi pada tahun 2016 kembali menjadi sorotan publik, setelah keluarga para terpidana kasus Vina dan Eky merencanakan untuk melaporkan Ketua RT setempat, Abdul Pasren, ke Mabes Polri. Dilaporkannya Ketua RT ini merupakan bagian dari upaya membongkar dugaan kesaksian palsu yang dilontarkan oleh pihak terkait ketika kasus tersebut masih berlangsung. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena diduga adanya keterlibatan Ketua RT dalam mengarahkan kesaksian palsu yang berpotensi mempengaruhi jalannya proses hukum.

Kasus Vina yang terjadi pada tahun 2016 merupakan peristiwa yang cukup menggemparkan. Terpidana yang berinisial Vina dan Eky dinyatakan bersalah atas tuduhan kasus narkotika. Namun, berbagai kejanggalan terkait proses persidangan mulai terungkap, yang kemudian menimbulkan keraguan terhadap kesaksian yang disampaikan oleh beberapa saksi, termasuk diduga dari pihak Ketua RT setempat.

Keluarga para terpidana pun merasa bahwa ada angin segar dalam mengungkap dugaan kesalahan yang terjadi dalam proses hukum kasus Vina. Dengan dukungan kuat dari sejumlah pihak, mereka akhirnya memutuskan untuk melaporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Mabes Polri. Mereka berharap agar pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kesaksian palsu yang dilontarkan oleh Ketua RT tersebut.

Kesaksian palsu dalam sebuah proses hukum adalah tindakan yang sangat merugikan. Selain berpotensi menjerumuskan pihak yang tidak bersalah ke dalam jeratan hukum, juga dapat mengganggu keadilan dalam sistem peradilan. Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh keluarga para terpidana kasus Vina dan Eky untuk melaporkan dugaan kesaksian palsu tersebut merupakan bentuk upaya dalam mengembalikan keadilan bagi pihak yang terkena dampak dari kasus ini.

Hal itu dilakukan lantaran keluarga para terpidana menilai, Pasren membuat fitnah dan kesaksian palsu. Sebelumnya, dalam amar putusan, disebut Pasren mengaku lima terdakwa yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy tidak tidur di rumahnya. Bahkan, Pasren mengaku didatangi keluarga terpidana dan diminta untuk membebaskan para terpidana. Namun keterangan tersebut berbeda dengan keterangan keluarga terpidana yang saat itu bertemu dengan politisi, Dedi Mulyadi. Mereka memastikan bahwa pada saat malam kejadian, para terpidana ada dan tidur di rumah kontrakan Pasren bersama anak Pasren, Kahfi. “Yakin saya, Pak. Kami tidur di rumah Pak RT, sama anak Pak RT-nya juga si Kahfi,” ujar salah seorang saksi Teguh, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (23/6/2024).

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved