Kericuhan Razman, Hotman Paris, Pertama Dalam Sejarah Persidangan
Tanggal: 19 Feb 2025 05:37 wib.
Dunia hukum Indonesia digemparkan dengan insiden kericuhan dalam persidangan yang melibatkan dua pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution. Kejadian ini disebut sebagai yang pertama dalam sejarah peradilan Indonesia, mengingat intensitas kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang.
Kasus ini berbuntut panjang hingga ke ranah hukum, di mana Hotman Paris memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk memberikan keterangannya sebagai saksi. Razman sendiri diduga telah melanggar beberapa pasal dalam KUHP terkait penghinaan terhadap pengadilan dan menciptakan kegaduhan dalam sidang.
Hotman Paris: "Ini yang Pertama Kali Terjadi!"
Hotman Paris, yang hadir sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini, mengaku bahwa peristiwa tersebut sangat tidak lazim dalam sistem peradilan Indonesia.
"Sepanjang karier saya sebagai pengacara, baru kali ini ada sidang yang ricuh sampai pengacara berteriak dan naik ke meja dengan jubahnya," ujar Hotman Paris di Bareskrim Polri, Senin (17/2/2025).
Menurutnya, Razman secara lantang menuduh hakim sebagai koruptor, yang langsung memicu kegaduhan dalam ruang sidang. Tidak hanya itu, seorang pengacara junior yang mendukung Razman bahkan naik ke atas meja sambil mengenakan jubah pengacara, semakin memperkeruh suasana.
Dalam kasus ini, Razman Nasution diduga melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
Pasal 207 KUHP – Menghina penguasa atau badan hukum di muka umum.
Pasal 217 KUHP – Mengganggu persidangan secara fisik atau verbal.
Pasal 335 KUHP – Perbuatan tidak menyenangkan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Razman Nasution.
Razman sendiri tidak tinggal diam terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam pernyataannya kepada media, ia mengklaim bahwa dirinya hanya berusaha membela klien dengan cara yang keras, tetapi tidak berniat merusak jalannya persidangan.
"Saya hanya menyuarakan ketidakadilan yang terjadi di persidangan. Hakim harus bersikap netral, bukan memihak. Kalau saya emosi, itu karena saya ingin keadilan ditegakkan!" tegas Razman.
Ia juga menyebut bahwa laporan terhadap dirinya adalah bentuk kriminalisasi terhadap pengacara yang memperjuangkan hak kliennya.
Insiden ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat dan komunitas hukum di Indonesia. Banyak pihak yang menyayangkan kejadian ini, karena dianggap merusak citra profesi pengacara dan dunia peradilan.
Ahli hukum pidana, Prof. Suparman Marzuki, menyebut kejadian ini sebagai preseden buruk dalam dunia peradilan.
"Seharusnya sidang menjadi tempat mencari keadilan, bukan ajang keributan. Jika ada keberatan, ada jalur hukum yang bisa ditempuh, bukan dengan berteriak dan menciptakan kekacauan," ujarnya.
Kini, publik menunggu bagaimana proses hukum terhadap Razman Nasution akan berjalan. Apakah ini akan menjadi peringatan bagi para pengacara untuk lebih menjaga etika dalam persidangan, atau justru memunculkan perdebatan baru dalam sistem peradilan Indonesia? Kasus ini masih terus bergulir.