Sumber foto: Google

Kemenlu Sebut Banyak WNI di Jepang Tak Mau Balik ke RI

Tanggal: 29 Jan 2025 16:35 wib.
Tampang.com | Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) mengungkapkan bahwa banyak Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang yang enggan kembali ke tanah air setelah menyelesaikan program magang atau kerja mereka.

Fenomena ini terutama terjadi di kalangan pekerja terampil yang masuk dalam kategori Specified Skilled Workers (SSW). Jepang sendiri memiliki kebijakan khusus bagi pekerja asing dengan keterampilan tertentu untuk tetap tinggal dan bekerja dalam berbagai sektor industri.

Banyak faktor yang menyebabkan WNI memilih tetap tinggal di Jepang meskipun masa magang mereka telah selesai. Beberapa di antaranya meliputi:


Gaji dan Kesejahteraan yang Lebih Baik


Jepang dikenal memiliki standar gaji yang tinggi dibandingkan dengan Indonesia, terutama bagi tenaga kerja terampil. Selain itu, pekerja mendapatkan fasilitas kesehatan, tunjangan sosial, serta lingkungan kerja yang lebih teratur dan profesional.


Kesempatan Karier yang Lebih Menjanjikan


Banyak WNI yang merasa bahwa peluang karier di Jepang lebih terbuka, terutama di sektor industri yang membutuhkan tenaga terampil. Dengan pengalaman kerja di Jepang, mereka memiliki kesempatan untuk menaikkan jenjang karier lebih cepat dibandingkan jika kembali ke Indonesia.


Status Keimigrasian yang Mendukung


Pemerintah Jepang memiliki program Specified Skilled Workers (SSW) yang memungkinkan pekerja asing tetap tinggal dan bekerja setelah menyelesaikan magang. Ada 14 sektor SSW, termasuk perawatan kesehatan, pertanian, penerbangan, otomotif, dan industri lainnya. Jika memenuhi syarat, pekerja bisa mengajukan perpanjangan visa kerja atau pindah ke kategori pekerjaan yang lebih stabil.

Program Specified Skilled Workers (SSW) merupakan skema yang dibuat oleh pemerintah Jepang untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor industri.

Beberapa syarat utama bagi pekerja asing agar dapat bekerja lebih lama di Jepang antara lain:


Memiliki sertifikasi keahlian di bidang tertentu.
Lulus ujian keterampilan dan bahasa Jepang.
Mendapatkan sponsor dari perusahaan Jepang yang ingin memperkerjakan mereka.


Sektor-sektor yang paling banyak diminati oleh pekerja Indonesia adalah keperawatan, industri manufaktur, pertanian, serta otomotif.

Terkait fenomena ini, Kemenlu RI mengingatkan agar WNI di Jepang tetap mematuhi hukum yang berlaku di negara tersebut.

Dalam pernyataannya, Kemenlu menegaskan bahwa WNI harus menjaga nama baik Indonesia di luar negeri dengan tidak melanggar aturan keimigrasian Jepang. Jika masa visa sudah habis, WNI diimbau untuk mengikuti prosedur resmi dalam perpanjangan izin tinggal atau kembali ke Indonesia sesuai aturan yang berlaku.

Kemenlu juga mengingatkan agar tidak ada WNI yang bekerja secara ilegal atau melebihi masa tinggal tanpa izin (overstay), karena hal ini dapat menyebabkan deportasi dan larangan masuk kembali ke Jepang.

Meningkatnya jumlah WNI yang enggan kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan program magang di Jepang menunjukkan bahwa negara tersebut masih menjadi tujuan favorit tenaga kerja terampil Indonesia.

Namun, Kemenlu RI menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum Jepang agar para pekerja tetap bisa memperoleh manfaat dari program ini tanpa menghadapi masalah keimigrasian.

Bagi WNI yang ingin menetap lebih lama di Jepang, memilih jalur resmi dan memenuhi persyaratan visa SSW adalah langkah terbaik untuk mendapatkan peluang kerja yang lebih baik di masa depan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved