Kemendagri Putuskan Pulau Trenggalek-Tulungagung Jadi di Bawah Jatim
Tanggal: 28 Jun 2025 09:43 wib.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sekjen Tomsi Tohir, pada Selasa (24/6), mengumumkan keputusan mengenai sengketa territorial antara dua kabupaten di Provinsi Jawa Timur, yaitu Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. Dalam pengumuman tersebut, Kemendagri menetapkan bahwa 16 pulau yang menjadi sengketa di antara kedua kabupaten tersebut, termasuk Pulau Trenggalek dan Pulau Tulungagung, sah berada dalam wilayah administratif Provinsi Jawa Timur.
Keputusan ini sangat penting, mengingat sengketa lahan dan wilayah sering kali memicu ketegangan dan konflik antara daerah, yang dapat berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Bukan hanya Pulau Trenggalek dan Tulungagung yang menjadi perhatian, namun terdapat juga tiga belas pulau lain yang mengalami saling klaim di antara kedua kabupaten ini.
Tiga belas pulau yang teridentifikasi sebagai objek sengketa adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan. Kesemua pulau ini memiliki nilai strategis, baik dari segi sumber daya alam maupun sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Proses penetapan ini merupakan hasil dari evaluasi dan kajian yang mendalam oleh Kemendagri, untuk menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Keputusan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi konflik antara kedua wilayah, serta menciptakan stabilitas yang lebih baik bagi masyarakat yang tinggal di sekitar pulau-pulau tersebut.
Kementerian Dalam Negeri menetapkan 16 pulau yang menjadi sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung wilayah administratifnya untuk menghindari ambigu perjalanan hukum serta menegakkan hak-hak kewilayahan yang lebih jelas. Di antara ke-16 pulau tersebut, Pulau Trenggalek menjadi sorotan utama karena sering kali menjadi titik ketegangan antara dua kabupaten tersebut.
Sengketa wilayah sering kali melibatkan klaim yang rumit dan melibatkan banyak aspek, mulai dari hak ulayat masyarakat hingga sengketa dalam penguasaan sumber daya. Kelima belas pulau lainnya juga menghadapi tantangan serupa, di mana masing-masing pihak berusaha membuktikan klaim mereka.
Keputusan dari Kemendagri ini menandai sebuah langkah maju dalam menyelesaikan konflik yang tidak produktif ini. Hal ini juga mengingatkan pentingnya pengaturan batas wilayah yang jelas dan transparan, serta pengakuan terhadap hak-hak masyarakat lokal yang tinggal di sekitar pulau-pulau tersebut.
Dengan adanya keputusan ini, harapannya adalah kedua kabupaten bisa lebih fokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, tanpa harus terkendala oleh masalah sengketa yang berkepanjangan. Kementerian Dalam Negeri menetapkan 16 pulau yang menjadi sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung diharapkan menjadi langkah awal menuju resolusi yang lebih komprehensif bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dari data yang ada, jelas bahwa pengelolaan wilayah dan penegakan hukum yang ketat menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya sengketa serupa di masa depan. Serta, menjadi tantangan bersama bagi pemerintah daerah untuk menampung aspirasi masyarakat sekaligus menghormati aturan dan ketentuan yang berlaku.