Sumber foto: Google

Kemenag Tegaskan Tidak Larang Pernikahan di Luar KUA Saat Hari Libur

Tanggal: 14 Okt 2024 10:09 wib.
Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik di hari kerja maupun pada hari libur. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas informasi yang beredar di media sosial terkait larangan menikah pada hari libur.

Menurut Humas Kemenag, pihaknya telah memastikan bahwa tidak ada larangan untuk melaksanakan pernikahan di luar KUA selama telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku. Kemenag menegaskan bahwa proses pernikahan di luar KUA, termasuk di hari libur, tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. “Kami ingin mengklarifikasi bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk menggelar pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur,” jelas juru bicara Kemenag Anna dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Anna menjelaskan pelaksanaan pernikahan di kantor KUA hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja, karena operasional KUA terbatas dari Senin hingga Jumat. Namun, dia menambahkan bahwa pernikahan di luar hari kerja masih bisa dilaksanakan dengan kehadiran petugas penghulu.

Informasi yang beredar di media sosial terkait larangan menikah pada hari libur merupakan salah kaprah. Hal ini kemudian disampaikan oleh Kepala KUA di berbagai daerah, bahwa pihaknya tetap membuka pelayanan pernikahan di luar KUA saat hari libur, selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dalam implementasinya, Kemenag juga menekankan bahwa pernikahan di luar KUA harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan, seperti persyaratan administrasi, persetujuan dari keluarga, hingga pembayaran administrasi yang telah ditentukan. Kemenag berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima dalam membantu masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan, tanpa terkecuali pada hari libur.

Mastuki juga menambahkan bahwa Kemenag terus berupaya memberikan sosialisasi terkait aturan ini kepada masyarakat luas, guna menghindari penyebaran informasi yang tidak benar. Melalui sosialisasi yang efektif, diharapkan masyarakat akan memiliki pemahaman yang benar terkait prosedur pernikahan di luar KUA, sehingga tidak terjadi kebingungan atau salah kaprah.

Sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam urusan keagamaan, Kemenag juga memberikan apresiasi atas semangat masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan di luar KUA, termasuk saat hari libur. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kesadaran akan pentingnya ikatan pernikahan dan berkomitmen untuk menjalankan ajaran agama dengan baik.

Dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, Kemenag mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi yang diterima sebelum menyebarkannya kembali. Berbagai informasi yang tidak jelas sumbernya atau tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dapat menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada kebingungan masyarakat.

Sebagai penutup, perlu dipahami bahwa Kemenag menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk melaksanakan pernikahan di luar KUA, baik di hari kerja maupun pada hari libur. Masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku serta memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya kembali. Dengan demikian, proses pernikahan di luar KUA dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Demi menjaga keberlangsungan proses pernikahan masyarakat, Kemenag juga tetap siap memberikan bantuan dan sosialisasi terkait aturan pernikahan di luar KUA. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat melangsungkan pernikahan dengan lancar dan aman, tanpa terkena informasi yang tidak benar.

Itulah informasi terbaru terkait pernyataan Kemenag yang menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk melaksanakan pernikahan di luar KUA. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menghindarkan masyarakat dari kesalahpahaman yang tidak perlu.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved