Sumber foto: Google

Kelompok Tani Adukan Sengketa Lahan ke Kementerian ATR/BPN

Tanggal: 21 Feb 2025 14:37 wib.
Tampang.com | Kelompok Tani di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, baru-baru ini melayangkan aduan resmi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sengketa lahan yang melibatkan perusahaan sawit yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Sengketa ini mencakup dugaan perambahan dan perusakan kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh perusahaan sawit di daerah tersebut.

Anekaria Safari, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara, datang langsung ke kantor Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan aduan tersebut. Lembaga ini mendesak agar kementerian segera menindaklanjuti laporan mereka, guna memastikan bahwa hukum ditegakkan dan kerusakan ekosistem tidak semakin meluas. Dalam aduannya, mereka menyoroti kegiatan perusahaan sawit yang tidak hanya merugikan kelompok tani lokal, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan sekitar.

Sengketa lahan di Kotawaringin Timur telah berlangsung lama, dengan kelompok tani yang merasa dirugikan karena perusahaan sawit telah menguasai lahan yang sebelumnya menjadi tempat mereka menggarap pertanian. Keberadaan perusahaan sawit yang diduga merambah kawasan hutan menjadi masalah besar, karena kawasan hutan tersebut merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat setempat dan tempat tinggal berbagai spesies flora dan fauna yang terancam punah.

Dalam aduannya, Anekaria menegaskan bahwa perambahan kawasan hutan oleh perusahaan sawit dapat merusak keseimbangan ekosistem, serta berdampak buruk pada keberlanjutan hidup masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada hasil alam tersebut. Oleh karena itu, Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara berharap Kementerian ATR/BPN bisa segera melakukan investigasi dan memberi tindakan tegas terhadap perusahaan sawit yang terbukti melakukan perusakan lingkungan.

"Perusahaan sawit yang terbukti melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan," kata Anekaria Safari dalam keterangannya. "Kementerian ATR/BPN diharapkan bisa menindaklanjuti laporan ini, dengan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku."

Selain itu, kelompok tani juga berharap agar pemerintah dapat mengatur ulang pembagian lahan agar masyarakat dapat memperoleh akses yang adil terhadap sumber daya alam, tanpa terganggu oleh aktivitas perusahaan besar yang merugikan mereka. Para petani kecil di wilayah tersebut merasa tertindas oleh praktik-praktik perusahaan sawit yang mereka anggap merampas hak atas lahan yang mereka kelola.

Pihak Kementerian ATR/BPN sendiri mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional setempat. Mereka juga berkomitmen untuk memastikan bahwa permasalahan sengketa lahan ini diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Isu mengenai perambahan hutan oleh perusahaan sawit menjadi salah satu topik yang cukup hangat dibicarakan, mengingat dampaknya yang luas terhadap kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial di berbagai daerah. Oleh karena itu, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pemerintah harus bekerja sama untuk mencegah praktek-praktek yang merugikan tersebut demi keberlanjutan alam dan kesejahteraan rakyat.

Kelompok tani dan Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara menunggu tindakan konkret dari Kementerian ATR/BPN dalam menanggapi aduan ini, yang diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah yang sudah terlalu lama berlangsung ini.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved