Kejagung Tegaskan Tidak Mundur dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
Tanggal: 19 Feb 2025 05:37 wib.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mereka tidak mundur dalam penanganan kasus pagar laut Tangerang yang melibatkan pemalsuan sertifikat tanah di perairan Tangerang. Kasus ini sempat menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengambil alih penyidikan. Namun, Kejagung mengklarifikasi bahwa langkah tersebut bukan berarti mereka mundur dari kasus tersebut, melainkan untuk fokus pada objek pidana yang sama, yaitu pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyerahan kasus ini ke Bareskrim Polri dilakukan agar lebih fokus pada penyelidikan terhadap pemalsuan dokumen yang diduga terjadi. Harli menegaskan bahwa pihaknya tidak mundur, melainkan menyerahkan bagian tertentu dari kasus tersebut yang memang menjadi kewenangan penyelidikan pihak kepolisian.
"Kami tidak mundur dari kasus ini. Kami hanya menyerahkan penyidikan terkait pemalsuan dokumen yang lebih tepat ditangani oleh Polri, mengingat itu adalah objek pidana yang ada. Namun, Kejagung tetap memantau dan siap mengusut jika ada indikasi suap atau gratifikasi terkait dengan kasus ini," ujar Harli Siregar dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (17/2/2025).
Kasus pagar laut Tangerang mencuat setelah munculnya sertifikat tanah yang diterbitkan untuk lahan seluas 30,9 kilometer di kawasan perairan Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang. Sertifikat-sertifikat tersebut diduga dipalsukan dan digunakan untuk tujuan yang merugikan pihak-pihak tertentu.
Sejumlah pihak menilai bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut tidak sah, karena melanggar aturan terkait pemanfaatan tanah negara. Fenomena ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang memperlihatkan kejanggalan dalam proses sertifikasi tanah tersebut.
Meskipun penanganan kasus ini telah dilimpahkan kepada Bareskrim Polri, Kejagung menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi perkembangan kasus. Jika ditemukan adanya indikasi tindakan kriminal yang melibatkan suap atau gratifikasi, Kejagung tidak akan ragu untuk melakukan penyidikan dan melanjutkan proses hukum.
"Kami akan terus memantau dan memberikan dukungan jika memang ada hal-hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut dalam proses penyidikan. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara," jelas Harli Siregar.
Langkah ini juga menjadi salah satu bukti komitmen Kejagung dalam pemberantasan korupsi, terutama yang melibatkan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan jabatan dalam proses administrasi tanah. Kejagung akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan transparan.
Kasus pagar laut Tangerang masih akan terus dipantau oleh masyarakat, dengan harapan proses penyidikan dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik pemalsuan sertifikat tanah yang merugikan negara dan masyarakat.