Sumber foto: Google

Kejagung Sita Rp7,2 Triliun dari Kasus Duta Palma: Langkah Tegas Pemulihan Kerugian Negara

Tanggal: 10 Mei 2025 06:52 wib.
Tampang.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyita total dana sebesar Rp7,2 triliun terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Penyitaan ini mencakup berbagai mata uang, termasuk rupiah dan sejumlah valuta asing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dari total dana yang disita, Rp6,8 triliun merupakan dalam bentuk mata uang rupiah. Selain itu, Kejagung juga menyita mata uang asing, antara lain:

- USD 13.274.490,57

- SGD 12.859.605

- AUD 13.700

- Yuan China 2.005

- Yen Jepang 2.000.000

- Won Korea 5.645.000

- Ringgit Malaysia 300.000

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group, khususnya dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang berlangsung sejak tahun 2004 hingga 2022. Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,79 triliun dan USD 7,88 juta.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 8 Mei 2025, Harli Siregar menegaskan bahwa seluruh dana yang disita akan langsung dititipkan ke rekening penerimaan negara di bank persepsi yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemulihan kerugian negara.

Selain itu, Kejagung juga menyita dana sebesar Rp479 miliar dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa. Dana tersebut sebelumnya diduga akan dikirim ke Hong Kong melalui jasa perbankan, namun berhasil diblokir dan disita oleh Kejagung.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk tidak hanya melakukan penegakan hukum yang bersifat represif, tetapi juga fokus pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Penyitaan dana dalam jumlah besar ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Langkah tegas Kejagung ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pengamat hukum, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas keuangan negara. Diharapkan, tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved