Kehadiran China Coast Guard di Natuna Jadi Ancaman Bagi Kedaulatan RI
Tanggal: 8 Nov 2024 19:06 wib.
Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) memperingatkan kehadiran kapal China Coast Guard (CCG) yang terus berulang di perairan Laut Natuna Utara wilayah ini tetap menjadi titik rawan konflik bagi Indonesia. Hal ini menimbulkan ketegangan yang dapat mengancam kedaulatan Republik Indonesia di wilayah tersebut.
Laut Natuna Utara memang menjadi perhatian internasional sejak Klaim Sementara (Nine-Dash Line) yang dikeluarkan oleh China yang juga mencakup sebagian wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Bahkan, China pernah mengklaim bahwa perairan Natuna Utara adalah bagian dari wilayah negaranya. Kehadiran CCG yang semakin agresif di wilayah tersebut menimbulkan kekhawatiran yang besar bagi Indonesia. IOJI, sebagai lembaga yang peduli terhadap keadilan maritim, secara tegas memperingatkan bahwa hal ini merupakan ancaman terhadap kedaulatan RI di Laut Natuna Utara.
Kehadiran CCG di Laut Natuna Utara tidak hanya bersifat provokatif, tetapi juga memiliki potensi untuk mengganggu keamanan dan stabilitas di kawasan tersebut. Langkah China yang terus menerus mengirimkan CCG ke perairan Natuna Utara bisa menciptakan ketegangan yang berkepanjangan, mengganggu aktivitas perikanan, dan merugikan kepentingan ekonomi Indonesia.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia sangat bergantung pada sumber daya lautnya. Laut Natuna Utara memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, termasuk cadangan gas alam yang cukup besar. Kedaulatan Indonesia atas wilayah lautnya, termasuk di wilayah Natuna Utara, merupakan hal yang sangat penting untuk keberlanjutan ekonomi dan keamanan negara.
Meskipun pemerintah Indonesia telah melakukan langkah-langkah diplomasi untuk menyelesaikan ketegangan dengan China terkait klaim wilayah perairan Natuna Utara, namun kehadiran CCG yang semakin agresif tetap menjadi titik rawan konflik. Diperlukan kerja sama internasional dan upaya bersama dalam menegakkan supremasi hukum internasional, terutama Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982), untuk memastikan kedaulatan Indonesia di Laut Natuna Utara tidak terancam.
Peran IOJI sebagai lembaga yang peduli terhadap keadilan maritim sangat penting dalam memantau dan memberikan peringatan terhadap setiap bentuk pelanggaran kedaulatan Indonesia di Laut Natuna Utara. Upaya-upaya untuk mengadvokasi kedaulatan Indonesia di Laut Natuna Utara perlu terus didorong agar keseimbangan kekuasaan dan keadilan di kawasan Asia Tenggara dapat terjaga.
Dengan demikian, kehadiran CCG di Natuna harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia dan seluruh masyarakat. Sudah seharusnya kedaulatan Indonesia di wilayah Laut Natuna Utara dijaga dengan sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan hukum internasional. Upaya-upaya diplomasi, koordinasi dengan negara-negara mitra, dan penguatan kapasitas pertahanan maritim perlu terus dilakukan guna memastikan keamanan dan kedaulatan Indonesia di wilayah tersebut tetap terjaga.
Sehingga, IOJI menyerukan agar pemerintah Indonesia agar terus memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengamankan kedaulatan Indonesia di Laut Natuna Utara dan menegakkan supremasi hukum internasional. Masyarakat Indonesia pun diharapkan dapat terus mendukung upaya-upaya ini guna memastikan keamanan dan kedaulatan negara tetap terjaga di kawasan Laut Natuna Utara.