Sumber foto: Google

Kasus Uang Palsu di Makassar: Sertifikat SBN dan Deposito Senilai Rp 740 Triliun Palsu

Tanggal: 1 Jan 2025 14:00 wib.
Tampang.com | Kasus uang palsu senilai Rp 740 triliun yang melibatkan sertifikat SBN dan deposito Bank Indonesia (BI) yang terungkap di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar telah menimbulkan kehebohan di masyarakat. BI memastikan bahwa sertifikat SBN senilai Rp 700 triliun dan sertifikat deposito BI senilai Rp 45 triliun yang ditemukan polisi adalah uang palsu. Penerbitnya dilaporkan berasal dari DPU BI, yang sebenarnya tidak mengeluarkan sertifikat deposito. SBN itu bersifat scripless atau tanpa warkat.

Kejadian ini terungkap ketika pihak berwenang mengadakan penggerebekan di kampus UIN Makassar. Ditemukan sejumlah uang palsu yang terdiri dari sertifikat SBN dan deposito BI. Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dilaporkan telah ditangkap, dan pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan motif di balik kasus ini.

Menurut keterangan resmi dari BI, sertifikat SBN senilai Rp 700 triliun dan sertifikat deposito BI senilai Rp 45 triliun yang ditemukan polisi adalah uang palsu. BI menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat deposito, sehingga sertifikat deposito yang beredar adalah palsu dan tidak memiliki nilai resmi dari BI.

Sertifikat SBN sendiri adalah surat berharga atas nama, yang bersifat scripless atau tanpa warkat. Sertifikat ini diciptakan dalam upaya untuk mengurangi penggunaan kertas dan memudahkan pengelolaan transaksi surat berharga. Dengan karakteristiknya yang tanpa warkat, sertifikat SBN memang rentan terhadap pemalsuan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran BI dalam mengawasi dan memastikan keamanan transaksi surat berharga demi melindungi kepentingan masyarakat serta stabilitas sistem keuangan.

Sementara itu, kasus uang palsu ini juga menyita perhatian publik terkait dengan keamanan sistem keuangan di Indonesia. Pihak berwenang perlu meningkatkan pengawasan untuk mencegah penyebaran uang palsu di masyarakat. Diperlukan kerja sama antara BI, kepolisian, dan lembaga terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik kejahatan moneter seperti ini.

Kasus uang palsu senilai Rp 740 triliun yang melibatkan sertifikat SBN dan deposito BI telah menimbulkan keprihatinan di masyarakat. Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi keuangan. Upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik kejahatan moneter perlu terus dilakukan agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara tidak terkoyak.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved