Kasus SHBG Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Kliam Dirinya Jadi Korban
Tanggal: 19 Feb 2025 05:38 wib.
Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip, mengeklaim dirinya sebagai korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan pesisir Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Arsin pada Sabtu (15/2/2025), setelah namanya dikaitkan dalam kasus yang menuai perhatian publik tersebut. "Saya ingin sampaikan, saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," ujar Arsin kepada awak media.
Arsin mengakui bahwa kasus ini berawal dari kurangnya pemahaman terkait penerbitan surat kepemilikan tanah di wilayahnya. Kesalahan administratif inilah yang kemudian berujung pada munculnya sertifikat tanah atas pagar laut di kawasan Pantura Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi perangkat Desa Kohod untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan dokumen terkait kepemilikan tanah, khususnya yang berkaitan dengan wilayah perairan dan aset negara. "Kami akan melakukan evaluasi dan koordinasi lebih ketat ke depannya agar kasus seperti ini tidak terulang," tegas Arsin.
Kasus ini bermula dari terbitnya SHGB dan SHM atas pagar laut yang membentang sepanjang lebih dari 30 kilometer di pesisir Pantura Tangerang. Keberadaan sertifikat ini memicu polemik karena wilayah tersebut seharusnya menjadi bagian dari kawasan perairan dan bukan area yang bisa dimiliki secara pribadi.
Pihak berwenang saat ini tengah menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut. Dugaan adanya praktik ilegal dalam pengurusan sertifikat tanah ini semakin menguat setelah ditemukan indikasi pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
Hingga kini, kasus SHGB pagar laut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Investigasi dilakukan untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat yang dianggap tidak sah tersebut.
Beberapa pihak, termasuk pemerintah daerah dan aktivis lingkungan, mengecam tindakan ini karena dinilai merugikan negara dan berpotensi mengganggu ekosistem pesisir.
Arsin sendiri menyatakan bahwa dirinya siap bekerja sama dalam proses penyelidikan untuk mengungkap dalang di balik kasus ini. "Saya berharap kasus ini bisa segera diselesaikan secara adil, dan pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.
Dengan terus bergulirnya kasus ini, masyarakat dan pihak berwenang akan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah benar Kepala Desa Kohod hanyalah korban atau memiliki keterlibatan dalam skandal ini.