Karyawati BUMN Diduga Hina Tenaga Honorer Berobat Pakai BPJS
Tanggal: 3 Feb 2025 22:07 wib.
Tampang.com | Sebuah video yang beredar di media sosial menuai kecaman dari warganet setelah seorang karyawati BUMN diduga menghina tenaga honorer yang berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Video tersebut menampilkan wanita yang diketahui berinisial DCW atau WM, yang bekerja di PT Timah Tbk, mengomentari tenaga honorer yang memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan medis.
Video singkat yang diunggah oleh DCW ke platform TikTok itu menunjukkan dirinya berbicara dengan nada merendahkan tentang pegawai honorer yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Dalam video tersebut, DCW diduga mengejek dan menyatakan bahwa pegawai honorer tidak layak berobat menggunakan asuransi pemerintah seperti BPJS. Ia menganggap bahwa hanya pegawai tetap atau golongan tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.
“Jadi gimana, tenaga honorer juga berobat pakai BPJS? Bukannya itu cuma untuk pegawai tetap atau orang yang bener-bener membutuhkan?” ujar DCW dalam video yang kini telah viral dan mendapat banyak perhatian publik.
Seiring dengan beredarnya video ini, banyak netizen yang mengecam tindakan DCW, menilai bahwa pernyataannya sangat merendahkan pekerja honorer yang memang memiliki hak yang sama dalam mengakses layanan kesehatan yang disediakan oleh negara. BPJS Kesehatan sebagai program jaminan sosial memang dirancang untuk memberikan akses kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pekerja honorer.
PT Timah Tindaklanjuti Kasus Ini
PT Timah Tbk, tempat DCW bekerja, segera mengambil tindakan tegas setelah video tersebut viral. Perusahaan BUMN tersebut telah memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan menyelidiki lebih lanjut terkait kejadian ini. PT Timah menyatakan bahwa mereka sangat menyesalkan tindakan oknum karyawati tersebut dan akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“PT Timah sudah memanggil saudari DCW untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya. Kami menegaskan bahwa perusahaan tidak membenarkan tindakan semacam ini yang tidak menghargai sesama pekerja, khususnya tenaga honorer yang juga berhak mendapat perlindungan kesehatan,” ujar perwakilan PT Timah dalam siaran pers.
Perusahaan juga memastikan bahwa mereka akan mengambil langkah yang diperlukan untuk memberikan efek jera, baik dari sisi kode etik perusahaan maupun sanksi internal jika terbukti ada pelanggaran. Selain itu, PT Timah juga mengingatkan semua karyawannya untuk selalu menjaga sikap profesional dan menghormati hak-hak sesama pekerja, tanpa membedakan status pekerjaan.
Tindak-tanduk DCW langsung mendapat reaksi keras dari masyarakat. Banyak warganet yang mengekspresikan ketidaksetujuannya terhadap pernyataan tersebut. Di media sosial, muncul berbagai hashtag dan komentar yang mendukung tenaga honorer, menuntut agar hak mereka sebagai warga negara, termasuk akses kesehatan, dihormati tanpa diskriminasi.
“BPJS itu untuk semua warga negara, bukan hanya untuk pegawai tetap. Jangan merendahkan orang yang sudah bekerja keras, baik honorer ataupun tidak. Semua berhak mendapatkan layanan kesehatan,” ujar salah seorang netizen dalam komentarnya.
Tak sedikit pula yang menyarankan agar pihak PT Timah memberikan sanksi tegas, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Mereka menilai bahwa perusahaan BUMN seperti PT Timah seharusnya menjadi contoh bagi perusahaan lainnya dalam hal etika kerja dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja.
Kejadian ini juga mengingatkan kembali pentingnya BPJS Kesehatan sebagai bagian dari sistem jaminan sosial yang dimiliki Indonesia. Program ini bertujuan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang status pekerjaan, memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak. BPJS Kesehatan tidak hanya untuk pekerja tetap, tetapi juga untuk pekerja honorer, wiraswasta, hingga masyarakat umum yang membutuhkan perlindungan kesehatan.
Dengan kejadian ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya BPJS Kesehatan semakin meningkat, dan tidak ada lagi pengkotakan atau perbedaan dalam memperoleh hak yang sama untuk pelayanan kesehatan.