Sumber foto: Google

Karyawan Belum Dapat THR, Bagaimana Sanksi untuk Perusahaan?

Tanggal: 10 Apr 2024 17:38 wib.
Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. THR sendiri biasanya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri untuk memastikan para karyawan memiliki waktu untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran. Namun, seringkali masih terjadi kasus di mana perusahaan tidak dapat atau bahkan tidak mau memberikan THR kepada karyawan dalam waktu yang telah ditetapkan. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR kepada karyawan.

Pengacara hukum ketenagakerjaan, Inge Puspita, menegaskan bahwa hukum menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang terlambat dalam memberikan THR kepada karyawan. "Perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawan dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR, sejak berakhirnya batas waktu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya. Hal ini diatur dalam Pasal 10 Ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016.

Sanksi tersebut memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak para karyawan dan mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dengan tepat waktu. Tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak para karyawan. Sanksi yang tegas diharapkan dapat menjadi dorongan agar perusahaan lebih memperhatikan kewajibannya dalam memberikan THR kepada karyawan.

Selain sanksi berupa denda, perusahaan yang terlambat dalam memberikan THR kepada karyawan juga dapat mendapat sanksi administratif dan perdata. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, hingga pembekuan badan hukum perusahaan. Sedangkan sanksi perdata dapat berupa gugatan perdata dari para karyawan terdampak, yang dapat berujung pada kewajiban perusahaan untuk membayar ganti rugi dan bunga akibat keterlambatan pembayaran THR.

Penting bagi setiap perusahaan untuk memahami bahwa memberikan THR kepada karyawan bukanlah sebuah pilihan, melainkan suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Selain mendukung kesejahteraan para karyawan, memberikan THR tepat waktu juga menjadi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Tidak adanya kepastian terkait penerimaan THR dapat berdampak negatif pada kondisi keuangan dan psikologis para karyawan.

Daripada harus menghadapi sanksi dan masalah hukum akibat keterlambatan memberikan THR, perusahaan sebaiknya memastikan untuk mengalokasikan dan membayarkan THR kepada karyawan dengan tepat waktu. Langkah preventif seperti perencanaan keuangan yang matang serta pemenuhan kewajiban hukum yang berlaku dapat membantu perusahaan menghindari potensi masalah terkait pembayaran THR.

Dalam konteks ini, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang baik juga turut berperan penting. Keterbukaan dan transparent dalam komunikasi antara manajemen perusahaan dan para karyawan terkait pembayaran THR juga perlu diperhatikan. Hal ini akan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan saling percaya antara perusahaan dan karyawan.

Sebagai penutup, memberikan THR kepada karyawan bukanlah sekadar formalitas, melainkan sebuah komitmen nyata perusahaan dalam mendukung kesejahteraan karyawan. Dengan adanya sanksi yang jelas bagi perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR, diharapkan perusahaan dapat lebih disiplin dan menjunjung tinggi hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pemberian THR kepada karyawan bukan saja menjadi kewajiban hukum semata, tetapi juga sebuah bentuk tanggung jawab sosial dan komitmen nyata dalam memastikan kesejahteraan para karyawan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved