Karen Agustiawan Divonis Sembilan Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi LNG
Tanggal: 25 Jun 2024 11:38 wib.
Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), akhirnya divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dalam kasus korupsi terkait pengadaan gas alam cair oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Karen dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda.
Majelis hakim menyatakan bahwa Karen terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proyek pengadaan gas alam cair oleh PT Pertamina (Persero) yang melibatkan perusahaan asal Singapura, Kernel Oil Pte Ltd. Hakim juga memerintahkan agar Karen membayar denda sebesar Rp 500 juta atau menggantikan dengan pidana tambahan selama tiga bulan.
Sebagai informasi, vonis yang dilayangkan oleh majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Karen dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut Karen membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.091.280.281 dan 104.016 dollar AS. Jika Karen tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut..
Dalam pembelaannya, tim pengacara Karen menyatakan bahwa kliennya adalah sosok yang professional dan telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi perusahaan serta negara. Mereka juga menegaskan bahwa Karen tidak pernah menerima suap terkait proyek gas alam cair yang dilakukan oleh Pertamina.
Kasus korupsi ini juga menimbulkan dampak yang cukup signifikan terhadap reputasi PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu perusahaan pelat merah terbesar di Indonesia. Karen Agustiawan yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan tersebut dianggap telah mencoreng citra perusahaan dan secara tidak langsung merugikan keuangan perusahaan serta negara.