Sumber foto: Google

Kapolri Pecat 414 Polisi dari 1.827 Pelanggaran Etik Selama 2024

Tanggal: 4 Jan 2025 17:06 wib.
Tampang.com | Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa sebanyak 1.827 polisi diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sepanjang tahun 2024. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan etika kepribadian anggota 2.341 personel Polri yang melanggar kode etik profesi. Berbagai jenis pelanggaran terungkap, dengan jenis pelanggaran paling banyak berupa menurunkan martabat.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan 414 anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran etika. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan integritas institusi Polri.

Sigit merinci, sepanjang 2024 terdapat 3.014 putusan sidang disiplin berupa penempatan khusus terhadap 1.070 anggota, 749 teguran tertulis, 428 penundaan pendidikan, 286 penundaan kenaikan pangkat, 221 demosi, dan 260 putusan lainnya.

Pelanggaran etika kepribadian ini menjadi sorotan dan perhatian serius dari pihak kepolisian. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menegaskan bahwa pelanggaran etika kepribadian anggota Polri tidak dapat dibiarkan karena akan merusak citra institusi kepolisian. Oleh karena itu, tindakan tegas perlu diambil untuk memberikan efek jera serta memberikan pesan bahwa pelanggaran etika tidak akan ditoleransi dalam institusi Polri.

Dalam pengungkapan kasus ini, Kapolri menerangkan bahwa pelanggaran terhadap kode etik profesi mencakup berbagai aspek, seperti penyalahgunaan wewenang, tindakan kriminal, penyalahgunaan narkotika, pelanggaran disiplin, dan pelanggaran etika lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa Polri serius dalam menjaga kualitas dan integritas anggotanya agar tetap dalam koridor etika dan hukum yang berlaku.

Keterangan resmi dari Kepolisian menunjukkan bahwa kasus-kasus pelanggaran etika ini telah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang mendalam. Adanya temuan pelanggaran etika ini menjadi perhatian serius bagi institusi kepolisian untuk melakukan tindakan preventif agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

Keberadaan anggota kepolisian yang profesional, bertanggung jawab, dan memiliki integritas yang tinggi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik profesi diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme sebagai insan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan adanya penegakan disiplin yang tegas terhadap pelanggaran etika kepribadian anggota Polri, diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan rasa aman serta perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tindakan yang diambil Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam membangun citra institusi kepolisian yang baik di mata masyarakat.

Dengan demikian, penegakan kode etik profesi di lingkungan Polri merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Langkah tegas Kapolri terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran etika diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme sebagai bagian integral dari pelayanan publik.

Penegakan kode etik profesi di lingkungan Polri merupakan langkah yang mutlak dilakukan guna menjaga kualitas dan integritas anggota kepolisian, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, penegakan kode etik profesi di lingkungan Polri menjadi prasyarat utama dalam membentuk citra positif institusi kepolisian di mata masyarakat Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved