Sumber foto: Google

Kades Kohod Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Tanggal: 19 Feb 2025 13:47 wib.
Tampang.com | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang.

Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Selasa (18/2/2025).

"Telah sepakat kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Djuhandhani.

Arsin Bin Asip diduga terlibat dalam pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait lahan pagar laut di wilayah Kohod, Tangerang. Selain Arsin, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu:


UK, Sekretaris Desa Kohod
SP dan CE, Penerima kuasa dalam kasus ini


Mereka diduga memalsukan dokumen kepemilikan lahan dengan cara mencokot (menghapus) nama-nama warga asli Kohod, lalu menggantinya dengan pihak-pihak lain untuk kepentingan tertentu.

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan berbagai langkah untuk mengungkap kasus ini, termasuk:


 Memeriksa 44 saksi, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip
 Melakukan penggeledahan di rumah Kades dan Sekretaris Desa Kohod pada Senin (10/2/2025)
 Menganalisis dokumen kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan


Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Arsin Bin Asip dan tiga tersangka lainnya.

Reaksi Warga dan Dampak Kasus

Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat, terutama warga Kohod yang merasa hak kepemilikan tanah mereka dicurangi. Banyak warga yang berharap polisi bertindak tegas untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, praktik pemalsuan dokumen tanah bukan hal baru di daerah tersebut. Namun, baru kali ini aparat benar-benar melakukan penyelidikan secara mendalam.

Kasus ini juga berpotensi mempengaruhi proyek-proyek pembangunan di sekitar wilayah Kohod. Jika lahan yang dipermasalahkan masuk dalam wilayah yang akan dikembangkan, maka proses legalisasi kepemilikan tanah harus diperjelas terlebih dahulu.

Pihak Bareskrim Polri menyatakan akan mendalami lebih lanjut keterlibatan para tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada aktor lain di balik kasus ini," kata seorang penyidik yang menangani kasus tersebut.

Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang yang melibatkan Kepala Desa Kohod dan tiga tersangka lainnya menjadi perhatian besar publik. Proses hukum masih terus berjalan, dan masyarakat berharap kasus ini bisa menjadi momentum untuk menindak praktik mafia tanah yang merugikan banyak orang.

Pihak kepolisian diharapkan bertindak tegas dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini demi keadilan bagi warga Kohod yang terkena dampak.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved