Sumber foto: Google

Jual Kulit Harimau dan Beruang Madu, 3 Warga Ditangkap Polisi

Tanggal: 9 Des 2024 20:04 wib.
Sat Reskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap tiga terduga penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris) dan Beruang madu di sebuah operasi yang dilakukan baru-baru ini. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya, serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung.

Operasi yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Aceh Utara ini merupakan bagian dari upaya pencegahan perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi. Penangkapan tersebut menjadi bukti nyata dari determinasi polisi dalam memberantas perdagangan hewan langka yang terus terjadi di Indonesia.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP AKP Novrizaldi mengatakan adapun tiga terduga penjual kulit satwa liar dilindungi tersebut merupakan warga Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Masing-masing berinisial R (26), Z (35) dan I (36).

Kulit harimau dan beruang madu merupakan barang yang memiliki nilai jual yang tinggi di pasar gelap. Oleh karena itu, perdagangan ilegal satwa-satwa ini tidak jarang terjadi di banyak daerah di Indonesia. Ketersediaan teknologi yang semakin canggih membuat pelaku perdagangan ilegal semakin sulit ditangkap. Namun, dengan kerja keras dan kolaborasi antara berbagai pihak, Sat Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus tersebut.

Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengungkap bahwa ketiga terduga penjual kulit Harimau dan Beruang Madu ini telah lama menjadi buronan pihak kepolisian. Mereka telah melakukan perdagangan ilegal ini dengan modus yang cukup canggih, sehingga butuh waktu yang cukup lama untuk melakukan penyelidikan dan razia yang tepat.

Menangkap para pelaku perdagangan ilegal satwa liar tentu bukan perkara mudah. Dibutuhkan kerjasama antara banyak pihak, mulai dari kepolisian, pihak kehutanan, LSM lingkungan, hingga masyarakat untuk dapat mengungkap kasus-kasus seperti ini. Dalam melakukan upaya pencegahan, semua pihak harus bersatu dan bekerja sama untuk dapat mencegah perdagangan ilegal hewan langka ini.

Perdagangan ilegal kulit harimau dan beruang madu bukan hanya merugikan bagi satwa-satwa tersebut, tapi juga merugikan bagi ekosistem secara keseluruhan. Harimau Sumatera dan beruang madu sendiri sudah diambang kepunahan akibat dari hilangnya habitat alaminya. Jika perdagangan ini dibiarkan terus berlangsung, akan semakin sedikit populasi dari satwa-satwa ini yang tersisa di alam liar.

Oleh karena itu, Sat Reskrim Polres Aceh Utara berharap bahwa penangkapan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap pelestarian alam dan satwa langka. Dukungan dan partisipasi dari masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan perdagangan ilegal ini. Semoga dengan adanya operasi-operasi seperti ini, perdagangan ilegal hewan langka dapat diminimalisir dan satwa-satwa liar dapat hidup dalam lingkungan alaminya dengan tenang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved