Sumber foto: Google

Jessica Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat

Tanggal: 12 Okt 2024 19:05 wib.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memproses permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atas putusan Mahkamah Agung. Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum baru.

Jessica Wongso, nama yang telah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Indonesia. Kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin telah menjadi fokus perhatian sejak beberapa tahun lalu. Kini, Jessica Wongso mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung. Langkah ini diambil setelah tim penasihat hukumnya menemukan novum baru yang diyakini dapat mengubah arah dari keputusan persidangan sebelumnya.

Peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Wongso telah resmi diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim penasihat hukumnya yang dipimpin oleh Otto Hasibuan menyebutkan bahwa mereka menemukan bukti baru yang dapat menjadi dasar untuk meminta peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang memenjarakan Jessica Wongso.

Dalam keterangan resminya, Otto Hasibuan menyampaikan bahwa persiapan permohonan PK telah dilakukan secara cermat dan matang. Mereka memastikan bahwa bukti-bukti yang mereka temukan akan menjadi landasan yang kuat untuk meminta peninjauan kembali kasus Jessica Wongso.

Salah satu alasan yang disebutkan dalam permohonan PK adalah adanya potretan bukti yang tidak diperhitungkan dalam putusan Mahkamah Agung sebelumnya. Novum tersebut diyakini dapat merubah arah dari putusan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Wongso.

Jessica Wongso telah menjalani vonis penjara sejak putusan Mahkamah Agung pada tahun 2017. Namun, dengan adanya permohonan PK yang kini sedang diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diharapkan kasus ini dapat dilihat dari sisi yang berbeda dengan adanya bukti baru yang telah ditemukan.

Dalam proses PK ini, Jessica Wongso yang kini mendekam di penjara bersama tim penasihat hukumnya berharap bahwa kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan. Mereka meyakini bahwa temuan novum baru ini dapat menjadi lompatan besar dalam memperjuangkan keberatan terhadap putusan sebelumnya.

Dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memproses permohonan PK Jessica Wongso ini, kita semua berharap bahwa kebenaran akan terungkap dan keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya, tanpa meninggalkan aspek hukum dan bukti-bukti yang diajukan dalam kasus ini.

Dengan upaya yang dilakukan oleh pihak Jessica Wongso dalam mengajukan PK dengan temuan novum baru, mari kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berlangsung. Semoga kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan dengan seadil-adilnya sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved