Sumber foto: Google

Jalani Sidang Praperadian, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Nilai Penetapan Tersangka Terlalu Cepat

Tanggal: 8 Feb 2025 19:08 wib.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Tim kuasa hukum Hasto menilai bahwa proses penetapan tersangka terhadap klien mereka dilakukan dengan tergesa-gesa dan tidak sesuai prosedur yang semestinya.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa keputusan pimpinan KPK yang baru dilantik terlalu cepat dalam menetapkan status tersangka kepada kliennya. Mereka berpendapat bahwa penetapan tersebut tidak melalui prosedur yang benar dan cenderung cacat hukum.

"Bahwa keputusan pimpinan termohon sebagai pimpinan yang baru dilantik sangat cepat dalam penetapan tersangka sebagai pemohon," ujar Ronny Talapessy dalam persidangan.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti yang mengarah pada keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut.

Namun, tim kuasa hukum Hasto menilai bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan tanpa melalui proses yang semestinya, seperti pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Mereka juga menyoroti bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh pimpinan KPK yang baru dilantik, sehingga terkesan terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam.

Atas dasar tersebut, Hasto Kristiyanto melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka berharap pengadilan dapat menilai dan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto tidak sah dan cacat prosedur.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu petinggi partai politik besar di Indonesia. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Sementara itu, KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto telah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan bukti yang cukup. KPK menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil dalam penanganan kasus ini telah melalui pertimbangan hukum yang matang dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan bukti yang cukup," ujar perwakilan KPK.

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto menjadi ujian bagi sistem peradilan di Indonesia dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Perkembangan lebih lanjut dari sidang ini akan menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan keputusan pengadilan apakah akan menerima atau menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved