Sumber foto: Google

Isi BBM di Jakarta Kena Pajak 5% Stafsus Gubernur Jakarta: Tidak Ada Biaya Tambahan

Tanggal: 25 Apr 2025 18:53 wib.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan relaksasi besar terhadap tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini menetapkan bahwa tarif pajak BBM untuk kendaraan pribadi diturunkan dari 10 persen menjadi hanya 5 persen. Sementara itu, kendaraan umum bahkan mendapat pengurangan lebih besar, yaitu menjadi hanya 2 persen.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kewenangan baru yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Melalui undang-undang tersebut, pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk menetapkan tarif PBBKB sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.

Staf Khusus Gubernur Jakarta, Andika Rahman, menegaskan bahwa penurunan pajak ini tidak akan menimbulkan biaya tambahan bagi masyarakat. Ia menyebut kebijakan ini justru memberikan efek positif dengan menurunkan beban pengeluaran rumah tangga yang bergantung pada kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Tidak ada biaya tambahan yang akan dibebankan. Ini murni upaya untuk memberikan stimulus ekonomi dan menjaga daya beli warga Jakarta,” kata Andika kepada awak media, Jumat (25/4/2025).

Kebijakan ini telah difinalisasi dan akan segera dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Setelah Pergub disahkan, langkah berikutnya adalah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait, termasuk pelaku usaha SPBU dan operator transportasi umum.

Menurut Andika, relaksasi tarif PBBKB juga bertujuan untuk menjaga stabilitas harga BBM eceran di tengah fluktuasi harga minyak dunia dan kondisi ekonomi nasional. Ia menambahkan bahwa penurunan tarif ini juga akan berdampak pada sektor transportasi dan logistik.

“Dengan pajak BBM yang lebih rendah, kita harap harga-harga tidak melonjak, terutama tarif angkutan umum dan distribusi barang. Ini bisa menahan inflasi di tingkat daerah,” ujarnya.

Pengamat kebijakan publik, Dedy P. Gunawan, menyambut baik langkah yang diambil Pemprov DKI ini. Menurutnya, kebijakan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menggunakan kewenangan fiskal yang lebih fleksibel untuk kepentingan masyarakat.

“Ini bukti konkret bahwa otonomi fiskal bisa diarahkan untuk kesejahteraan rakyat. Relaksasi pajak seperti ini akan mendorong aktivitas ekonomi di kota besar seperti Jakarta,” kata Dedy.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa Pemprov DKI tetap harus berhati-hati dalam menjaga keseimbangan antara pendapatan asli daerah dan program-program subsidi yang ditawarkan.

Sejumlah masyarakat menyambut baik kebijakan ini, terutama para pengemudi ojek online dan sopir angkot yang merasa sangat terbebani oleh biaya operasional harian.

Dengan penurunan tarif pajak ini, Jakarta berharap bisa memberikan ruang napas lebih luas bagi warganya, terutama di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved