Industri Vape Harap Pemerintah Prabowo Timbang Ulang Aturan Kemasan
Tanggal: 16 Okt 2024 09:00 wib.
Industri rokok elektronik atau vape telah mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Namun, kehadiran industri ini juga membangkitkan perdebatan yang kompleks terkait regulasi, kesehatan, dan dampak sosialnya. Salah satu isu terkini yang tengah mengemuka adalah terkait aturan kemasan produk vape yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto mau mengubah Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi industri vape di Indonesia.
Sebagai wadah resmi para pelaku bisnis dan pengguna vape di Indonesia, APVI memperjuangkan keberlangsungan industri vape yang bertanggung jawab, terutama dalam hal pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik. Dalam konteks ini, APVI meminta Pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk lebih memperhatikan aspek keadilan dalam menyusun regulasi terkait kemasan produk vape. APVI menilai, ketentuan-ketentuan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan yang saat ini tengah digodok masih belum memperhatikan keberagaman skala bisnis di industri vape, terutama terkait kewajiban pengepakan dan label produk yang dihasilkan.
Sejalan dengan upaya APVI, tidak bisa dipungkiri bahwa Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan yang telah ada dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan praktik bisnis yang adil dan sehat. Dalam konteks ini, APVI berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto mau mengubah Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan untuk mempertimbangkan berbagai aspek yang lebih holistik, termasuk kebutuhan akan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pengusaha vape di Indonesia.
Ali Ridho menyebut RPMK tersebut tidak hanya menyimpang dari PP 28/2024, tetapi juga bertentangan dengan berbagai undang-undang, termasuk UU Perlindungan Konsumen dan UU Hak Asasi Manusia. kebijakan kemasan polos dapat melanggar hak konsumen untuk mengetahui produk yang dibeli, sehingga menimbulkan kebingungan mengenai legalitas produk.
Terkait hal ini, APVI menyampaikan bahwa industri vape di Indonesia telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, sekaligus memberikan alternatif kepada perokok untuk beralih ke produk yang lebih aman. Oleh karena itu, APVI menegaskan bahwa regulasi terkait kemasan produk vape sebaiknya disusun secara bijaksana, dengan mempertimbangkan keberagaman pelaku usaha sekaligus kepentingan konsumen.
Dalam upayanya untuk mencapai keadilan dalam regulasi kemasan produk vape, APVI juga berharap agar Pemerintah dapat memberikan ruang partisipasi yang lebih inklusif kepada para pemangku kepentingan, termasuk pelaku bisnis, organisasi masyarakat, dan juga konsumen vape. Hal ini, menurut APVI, akan membantu Pemerintah dalam merumuskan regulasi yang lebih komprehensif dan berdaya guna bagi keberlangsungan industri vape di Indonesia.
Dalam kesimpulannya, APVI sangat berharap agar Presiden terpilih Prabowo Subianto mau mengubah Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan yang ada, terkait pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, sehingga regulasi tersebut dapat mencerminkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri vape. Dengan demikian, diharapkan Indonesia dapat memiliki regulasi yang sejalan dengan perkembangan industri vape global sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi para pelaku usaha dan konsumen vape di tanah air.