Imbas Kisruh, Status Pengacara Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Dibekukan
Tanggal: 15 Feb 2025 21:58 wib.
Tampang.com | Status pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo resmi dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah terjadinya kisruh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut). Keputusan ini diumumkan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, yang menegaskan bahwa kedua pengacara tersebut tidak lagi diizinkan menjalankan profesinya di seluruh pengadilan yang ada di Indonesia.
Pembekuan status ini merupakan dampak langsung dari insiden yang terjadi beberapa waktu lalu di PN Jakarta Utara, yang melibatkan kedua pengacara tersebut dalam situasi yang memicu kontroversi. Mahkamah Agung menilai tindakan keduanya bertentangan dengan etika dan norma yang berlaku di dunia hukum, yang mengharuskan advokat untuk bertindak profesional dan menjaga integritas profesinya.
Dalam keterangannya, Yanto menyatakan bahwa pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo mengakibatkan keduanya tidak dapat lagi berpraktik sebagai pengacara di Indonesia. "Dengan adanya pembekuan ini, mereka tidak dapat melanjutkan tugasnya sebagai advokat di semua pengadilan yang ada di Indonesia," ujar Yanto dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).
Pembekuan status ini terjadi setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. Keputusan ini dianggap sebagai langkah untuk menegakkan disiplin profesi advokat serta menjaga citra dan kredibilitas lembaga peradilan di Indonesia.
Kisruh yang melibatkan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terjadi setelah keduanya terlibat dalam konflik yang tidak sesuai dengan standar etika profesi hukum. Insiden tersebut memicu perhatian publik dan berbagai pihak terkait, yang merasa bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua pengacara tersebut mencederai martabat profesi hukum yang seharusnya menekankan pada integritas, keadilan, dan profesionalisme.
Dalam kasus ini, baik Razman maupun Firdaus diduga terlibat dalam sejumlah tindakan yang melanggar peraturan dan etika profesi yang berlaku di lingkungan peradilan Indonesia. Meski keduanya telah membantah tuduhan tersebut, Mahkamah Agung tetap memutuskan untuk mengambil langkah tegas dengan membekukan status advokat mereka sebagai upaya menjaga kredibilitas profesi hukum di Indonesia.
Pembekuan status pengacara ini memiliki dampak signifikan terhadap karier hukum Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. Keduanya kini tidak lagi dapat mewakili klien di pengadilan mana pun di Indonesia. Keputusan ini juga berdampak pada reputasi mereka sebagai pengacara dan kepercayaan publik terhadap kemampuan mereka dalam menjalankan tugas profesi.
Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo terkait keputusan Mahkamah Agung tersebut. Namun, pembekuan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pengacara di Indonesia untuk selalu menjaga integritas, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, demi mewujudkan sistem peradilan yang adil dan berkeadilan.
Dengan keputusan ini, Mahkamah Agung berharap dapat memberikan pesan yang jelas bahwa profesi advokat di Indonesia harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dalam koridor hukum yang berlaku. Pembekuan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia dan menjaga reputasi lembaga peradilan yang menjadi ujung tombak penegakan hukum di negara ini.