Sumber foto: Google

Menteri HAM, Amnesti Diberikan Kepada Napi Makar di Papua, Bukan KKB

Tanggal: 10 Feb 2025 10:14 wib.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa amnesti atau penghapusan hukuman bagi narapidana politik (napol) di Papua tidak akan diberikan kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB). Pigai menyampaikan pernyataan ini untuk memberikan klarifikasi atas kekhawatiran yang berkembang di masyarakat terkait pemberian amnesti kepada para anggota KKB yang terlibat dalam berbagai aksi kekerasan di Papua.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan, Pigai menyatakan bahwa amnesti hanya akan diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam kasus makar atau pemberontakan, bukan kepada mereka yang tergabung dalam KKB, yang selama ini dikenal melakukan tindakan kekerasan dan teror terhadap aparat keamanan dan masyarakat sipil.

"Amnesti yang dimaksud tidak berlaku untuk mereka yang terlibat dalam kekerasan atau tindak pidana teror. Amnesti ini hanya untuk narapidana politik, seperti yang terlibat dalam kasus makar yang tidak melibatkan kekerasan terhadap orang lain," tegas Natalius Pigai dalam sebuah wawancara, Senin (5/2/2025).

Pigai menjelaskan bahwa amnesti yang diberikan bertujuan untuk menghentikan ketegangan politik dan membuka jalan untuk proses rekonsiliasi di Papua. Namun, ia menekankan bahwa kelompok KKB, yang telah melakukan serangkaian serangan brutal terhadap warga sipil dan aparat keamanan, tidak akan menjadi bagian dari kebijakan ini. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan tersebut.

"Napi makar adalah mereka yang terlibat dalam kegiatan politik, bukan kekerasan langsung. Mereka yang terlibat dalam aksi teror, serangan, atau yang mengancam keselamatan masyarakat, jelas bukan sasaran kebijakan ini," ujar Pigai.

Amnesti bagi napi makar merupakan langkah pemerintah dalam membangun dialog dan rekonsiliasi di Papua. Pigai menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya memperbaiki hubungan antara pemerintah pusat dan beberapa kelompok yang selama ini memperjuangkan kemerdekaan atau otonomi lebih besar bagi Papua.

Proses amnesti diharapkan dapat membuka peluang untuk menyelesaikan konflik politik secara damai, dengan memberikan kesempatan bagi mereka yang telah berperan dalam gerakan politik untuk kembali berkontribusi kepada negara setelah menjalani masa hukuman mereka. Selain itu, amnesti ini juga dimaksudkan untuk mengurangi ketegangan di wilayah Papua dan mempercepat pemulihan sosial.

Sementara itu, KKB tetap akan menjadi fokus utama dalam upaya penegakan hukum. Pihak keamanan akan terus melaksanakan operasi penanggulangan terhadap kelompok-kelompok yang melakukan tindakan kekerasan, tanpa mengesampingkan prinsip keadilan. Pemerintah juga menegaskan akan mengedepankan dialog dengan masyarakat Papua, terutama dalam menghadapi permasalahan sosial yang lebih besar.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan mendukung perdamaian dan kemajuan di Papua, tanpa mengorbankan keamanan dan keselamatan masyarakat," pungkas Pigai.

Kebijakan amnesti ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meredakan ketegangan politik di Papua, namun tetap tegas dalam menangani kelompok-kelompok yang terlibat dalam tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved