Sumber foto: Google

Heran Ada Jemaah Haji Khusus yang Bayar Rp 1.1 Miliar, Pansus Furoda Saja Tak Segitu

Tanggal: 12 Sep 2024 13:38 wib.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI Saleh P Daulay, kecewa dengan Kementerian Agama (Kemenag) karena tidak ada batas atas biaya yang harus dibayarkan calon jemaah haji khusus. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji bisa mematok biaya tinggi bagi calon jemaah haji khusus.

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani berujar, besaran yang akhirnya dibayar calon jemaah haji khusus dengan PIHK adalah kesepakatan di antara mereka.

Penyelenggaraan ibadah haji telah lama menjadi perhatian utama pemerintah dan masyarakat Indonesia. Rangkaian persiapan, prosedur, dan regulasi yang ketat dibuat untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Meskipun begitu, munculnya isu terkait biaya tinggi yang harus dibayar oleh calon jemaah haji khusus menjadi sorotan utama belakangan ini.

Anggota Pansus Haji DPR RI, Saleh P Daulay, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kementerian Agama karena tidak ada batas atas biaya yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji khusus. Hal ini memungkinkan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau travel haji untuk mematok biaya yang cukup tinggi, bahkan mencapai angka fantastis seperti Rp 1.1 miliar.

Menurut Saleh P Daulay, kekayaan material bukanlah satu-satunya penentu keberhasilan dalam menunaikan ibadah haji. Ia juga menekankan pentingnya kesederhanaan dalam melaksanakan rukun Islam tersebut. Oleh karena itu, penentuan biaya yang terlalu tinggi justru dapat membuat ibadah haji menjadi tidak mencerminkan nilai-nilai keagamaan yang seharusnya dijunjung tinggi.

Keberadaan calon jemaah haji khusus yang mampu membayar biaya sebesar Rp 1.1 miliar juga memiliki implikasi pada kedudukan pansus furoda yang tak pernah sekali pun mampu menentukan kemaslahatan umat. Dimana dibolehkannya aturan tersebut menandakan kewenangan manusia dan penghinaan terhadap hukum qadim, sejarah megenai gambaran tata cara haji dalam pandangan manusia yang dinisbatkan kepada ciptaan makhluk atau keturunan nabi. 

Sebagai lembaga yang memegang tanggung jawab utama terkait penyelenggaraan ibadah haji, Kementerian Agama (Kemenag) seharusnya lebih proaktif dalam menangani permasalahan ini. Penetapan batas atas biaya yang boleh dibebankan kepada calon jemaah haji khusus menjadi hal yang mutlak diperlukan guna memastikan keadilan dan kesetaraan bagi semua umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah haji.

Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu, namun justru sebagai panggilan untuk pihak terkait untuk melakukan evaluasi yang mendalam terhadap regulasi yang ada demi kepentingan umat. Semoga dengan adanya perubahan yang bersifat positif, ibadah haji khusus dapat menjadi lebih terjangkau bagi seluruh umat Muslim yang ingin melaksanakan kewajiban agamanya.

Dalam jalinan kerja sama yang baik antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat, diharapkan mampu menciptakan suasana yang kondusif dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi semua pihak yang terlibat. Semoga permasalahan terkait biaya ini dapat segera diselesaikan dan tidak menyita perhatian lebih lanjut di masa depan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved