Heboh Pernikahan ABG 14 Tahun
Tanggal: 18 Jul 2017 05:32 wib.
Setelah dihebohkan dengan pernikahan Selamat dan Rohaya seorang pemuda 16 tahun dan nenek berumur 71 tahun, publik Indonesia kembali dihebohkan dengan pernikahan sepasang ABG yang usianya masih belasan tahun. Pasangan bocah yang masih berusia 14 tahun, Awal Rahman dan Awalia Mar'ah, melangsungkan pesta pernikahannya pada Kamis lalu di Desa Borong Rappoa, Kec. Kindang, Bulukumba, Sulawesi Selatan (13/7/2017).
Awal adalah warga asal Asayya, Borong Rappoa, Kecamatan Kindang atau sekitar 35 kilometer dari ibukota Bulukumba.
Sedangkan Awalia adalah warga Patteneteang, Banyorang Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.
Dua sejoli yang masih kategori anak di bawah umur ini diketahui sudah 2 tahun berpacaran dan sudah direstui kedua orang tua masing-masing. Uang mahar dalam pernikahan ini sebesar Rp 30 juta dan beberapa pikul beras. Pestanya sendiri berlangsung meriah di daerah Kindang, lereng pegunungan Lompobattang, sekitar 35 kilometer dari kota Bulukumba.
Dikutip dari detikcom, menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kindang, Kaimuddin, sepengetahuannya pernikahan dua bocah ini tidak didaftarkan di KUA Kindang, maupun di KUA Tompobulu, karena tidak memenuhi syarat yang disebutkan dalam Undang-undang Pernikahan.
"Secara hukum positif Indonesia, pernikahan ini tidak sah karena tidak dicatat petugas KUA, apabila diajukan ke KUA juga akan ditolak karena belum cukup umur, mereka berdua menikah secara Siri dan tidak punya surat nikah," ujar Kaimuddin.
Namun secara syariat Islam, lanjut Kaimuddin, bilamana memenuhi empat rukun pernikahan, yaitu ada laki-laki dan perempuan yang akan menikah, dihadiri saksi, ada Ijab Kabul dan telah mendapat persetujuan wali orang tua perempuan, maka telah terpenuhi.