Sumber foto: Google

Harga Emas Turun Goceng, Dibanderol Rp1.960 Per Gram

Tanggal: 29 Apr 2025 10:19 wib.
Pada Senin, 28 April 2025, harga emas logam mulia (LM) PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan yang cukup signifikan. Harga emas turun sebesar Rp5.000 per gram, sehingga emas dibanderol dengan harga Rp1.960.000 per gram. Perubahan harga ini menarik perhatian pasar, mengingat fluktuasi harga emas yang sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global dan domestik.

Harga emas yang turun pada hari ini menunjukkan perubahan yang terjadi dalam dunia investasi dan perdagangan logam mulia. Pada situs logammulia.com, harga emas tercatat mengalami penurunan di harga jual, yang menjadi patokan utama bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan Antam. Kini, harga emas dibanderol dengan harga Rp1.960.000 per gram, sebuah penurunan yang cukup terlihat dibandingkan dengan harga sebelumnya.

Selain itu, harga buyback emas juga turun dengan nominal yang sama, yaitu Rp5.000 per gram. Harga buyback emas saat ini dibanderol Rp1.809.000 per gram. Harga buyback sendiri merupakan harga yang dibayarkan oleh PT Antam kepada pemegang emas yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke perusahaan tersebut. Penurunan harga buyback ini mencerminkan keadaan pasar yang dinamis, di mana harga emas dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar internasional, seperti pengaruh inflasi, kebijakan moneter, dan ketidakpastian ekonomi global.

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk., terutama dengan nominal yang lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. PPh 22 ini dipungut dari transaksi penjualan emas yang melibatkan jumlah besar, baik oleh individu dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang tidak memiliki NPWP.

Bagi pemegang NPWP, besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen dari total transaksi penjualan, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dikenakan lebih tinggi, yaitu sebesar 3 persen. Hal ini merupakan kebijakan yang ditetapkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan pendapatan negara dari transaksi logam mulia.

Fluktuasi harga emas logam mulia sangat berpengaruh terhadap investor dan masyarakat yang sering melakukan transaksi jual beli emas. Banyak yang menganggap emas sebagai salah satu instrumen investasi yang aman, terutama saat situasi ekonomi global tidak stabil. Penurunan harga emas seperti yang terjadi pada hari ini tentu memberikan kesempatan bagi investor atau masyarakat yang tertarik untuk membeli emas dengan harga yang lebih terjangkau.

Namun, bagi investor yang membeli emas dengan harga lebih tinggi di masa lalu, penurunan harga ini bisa menyebabkan kerugian sementara, karena nilai investasi mereka mengalami penurunan. Meskipun demikian, emas masih menjadi pilihan utama bagi banyak orang sebagai aset yang nilainya relatif stabil dalam jangka panjang, meskipun harga bisa berfluktuasi dalam waktu singkat.

Bagi masyarakat yang berencana untuk membeli emas sebagai investasi atau keperluan lainnya, penurunan harga ini bisa menjadi peluang untuk mendapatkan emas dengan harga yang lebih murah. Namun, penting untuk diingat bahwa harga emas bisa terus berubah seiring waktu, tergantung pada banyak faktor eksternal.

Untuk mereka yang tertarik menjual emas, terutama yang membeli dalam jumlah besar, penting untuk memahami bahwa harga buyback emas juga mengalami penurunan yang sebanding. Oleh karena itu, para pemilik emas yang ingin menjualnya harus memperhitungkan biaya pajak yang dikenakan, terutama jika transaksi penjualan mereka melebihi Rp10 juta.

Harga emas logam mulia PT Antam Tbk pada Senin (28/4) turun sebesar Rp5.000 per gram, menjadi Rp1.960.000 per gram, dengan harga buyback yang juga turun ke angka Rp1.809.000 per gram. Perubahan harga ini menggambarkan dinamika pasar emas yang terus bergerak, dan memberikan peluang serta tantangan bagi para investor dan masyarakat yang terlibat dalam transaksi emas. Namun, para pemegang emas perlu memperhatikan kebijakan perpajakan yang berlaku agar tidak terkena beban pajak yang tidak diinginkan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved