Habiburokhman Jadi Penjamin Agar Pembuat Meme Prabowo dan Jokowi Bebas
Tanggal: 13 Mei 2025 23:45 wib.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengajukan diri menjadi penjamin untuk membantu mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap setelah membuat dan mengunggah meme tentang Prabowo dan Jokowi. Kejadian ini menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat serta kalangan politik. Penangkapan mahasiswi yang berinisial SSS ini terjadi pada 10 Mei 2025, dan segera menjadi sorotan di berbagai platform media sosial.
Habiburokhman menilai bahwa penangkapan tersebut menunjukkan adanya batasan pada kebebasan berekspresi, terutama di era digital di mana meme menjadi salah satu bentuk komunikasi yang umum. Dalam pernyataannya, Ketua Komisi III DPR tersebut menekankan bahwa penyampaian pendapat, termasuk lewat meme, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati. Dengan mengajukan diri sebagai penjamin, Habiburokhman berharap dapat mendorong keadilan dan memperlihatkan bahwa suara anak muda, khususnya mahasiswa, perlu didengarkan.
Meme yang dibuat oleh SSS mengandung satir yang mengaitkan kedua figur politik, Prabowo Subianto dan Joko Widodo. Meskipun meme tersebut mungkin hanya dimaksudkan sebagai lelucon, pihak kepolisian mengambil tindakan yang cepat dengan menangkapnya. Hal ini lantas memicu diskusi panjang di media sosial tentang batasan seni, kebebasan berekspresi, dan tanggung jawab publik figur dalam merespons kritik.
Proses hukum yang dihadapi oleh SSS memunculkan pertanyaan tentang komitmen negara dalam melindungi kebebasan berpendapat di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum. Melalui tindakan menjadi penjamin, Habiburokhman ingin memperlihatkan empati serta dukungannya terhadap generasi muda yang berani berpendapat meskipun harus menghadapi risiko hukum.
Sebagai Ketua Komisi III DPR, posisi Habiburokhman tidak hanya memberikan kesempatan untuk mendengarkan suara rakyat, tetapi juga berkewajiban untuk melindungi hak-hak warganya. Dengan memberikan penjaminan, dia berharap akan ada revisi dan evaluasi dalam perkara ini, agar tidak ada lagi penangkapan yang dialami oleh individu-individu yang hanya ingin mengungkapkan ekspresi mereka. Ini adalah isyarat penting bagi mahasiswa dan generasi muda lainnya bahwa ada legislator yang peduli terhadap hak mereka untuk berbicara.
Habiburokhman juga berharap langkahnya ini dapat mendorong pihak berwenang untuk lebih bijak dalam menanggapi berbagai bentuk ekspresi, apalagi yang berkaitan dengan satir atau kritik politik. Memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengemukakan pendapat, termasuk melalui meme, adalah langkah menuju demokrasi yang lebih sehat dan dinamis.
Sementara itu, dukungan yang diberikan oleh Habiburokhman juga diharapkan dapat menginspirasi politisi lainnya untuk melakukan hal serupa, terutama ketika menyangkut perlindungan terhadap hak asasi manusia. Di dunia yang semakin terhubung ini, kebebasan berekspresi harus terus dijaga dan dipertahankan, agar masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam pembangunan demokrasi.
Dengan semakin banyaknya pihak yang bersikap proaktif dalam membela kebebasan berpendapat, diharapkan kasus SSS akan menjadi momentum positif untuk perbaikan norma dan hukum terkait kebebasan ber ekspresi di Indonesia. Mengingat pentingnya isu ini, perhatian yang lebih besar terhadap perlindungan hak asasi manusia dalam konteks kebebasan berpendapat sangat diperlukan.