GRIB Komersilkan Lahan BMKG: Pecel Rp3,5 Juta, Hewan Kurban Rp22 Juta
Tanggal: 28 Mei 2025 11:32 wib.
GRIB Jaya diduga mengkomersilkan lahan seluas 127 ribu meter milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Tangerang Selatan (Tangsel). Penangkapan ini menjadi sorotan masyarakat, terutama ketika diketahui ada sejumlah pedagang yang mengontrak lahan tersebut tanpa izin resmi. Kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan yang mendalam, dan berhasil menangkap 11 anggota GRIB serta enam orang yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.
Dari sebelas anggota GRIB Jaya, satu orang di antaranya merupakan Ketua DPC GRIB Jaya berinisial Y. Menurut informasi yang dihimpun, para pedagang yang beroperasi di area tersebut harus membayar lapaknya langsung kepada Y. Sistem pembayaran ini menunjukkan adanya praktik ilegal yang menguntungkan pihak tertentu, sementara hak atas lahan tersebut secara hukum merupakan milik negara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa lahan yang dikuasai tanpa hak itu disewakan kepada para pedagang. Di tengah situasi ini, BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan sertifikat hak pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003. Melalui pernyataan resmi, BMKG menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk kejahatan yang melibatkan penguasaan lahan negara secara ilegal.
Praktik komersialisasi lahan BMKG oleh GRIB menciptakan situasi yang merugikan dan berpotensi menimbulkan konflik. Dalam keluhan yang muncul, salah satu pedagang mengungkapkan bahwa mereka dikenakan biaya sewa yang cukup tinggi, seperti pecel seharga Rp3,5 juta dan hewan kurban yang dijual hingga Rp22 juta. Biaya ini tentu saja di luar batas wajar untuk suatu lapak yang tidak memiliki legalitas.
Polda Metro Jaya kini sedang intensif menelusuri jaringan GRIB yang telah beroperasi cukup lama di kawasan tersebut. Kegiatan penyelidikan meliputi penelusuran lebih lanjut terhadap kontribusi keuangan yang diterima oleh Y dan pihak lain yang terlibat. Selain itu, petugas juga akan menggali informasi dari para pedagang yang selama ini bertransaksi di lahan tersebut untuk mendapatkan gambaran lebih jelas tentang skema yang dioperasikan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan lahan negara dan perlindungan terhadap aset-aset milik pemerintah. Dalam konteks ini, BMKG juga berupaya memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan lahan, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Keberadaan GRIB yang merugikan instansi pemerintah dan masyarakat umum menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aset-aset negara. Masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya menjaga dan melindungi lahan yang merupakan milik publik. Penanganan kasus ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan penguasaan tanah secara ilegal dan membuat masyarakat lebih kritis terhadap praktik-praktik bisnis yang merugikan.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan pihak berwenang akan lebih aktif dalam mengawasi dan menindaklanjuti penggunaan lahan-lahan yang berpotensi disalahgunakan. Keberanian Polda Metro Jaya untuk menangkap anggota GRIB merupakan langkah positif dalam memberantas praktik ilegal ini dan menjaga integritas lahan negara.