Good News! Kini Lapor Polisis Bisa Lewat Media Sosial
Tanggal: 5 Feb 2025 18:35 wib.
Tampang.com | Kabar baik bagi masyarakat, kini melaporkan kejadian ke polisi bisa dilakukan melalui media sosial. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengumumkan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui akun media sosial resmi kepolisian. Langkah ini diambil guna meningkatkan respons cepat dan mencegah keluhan masyarakat menjadi viral tanpa penyelesaian yang jelas.
Menurut Karyoto, kebijakan ini akan diterapkan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Setiap laporan yang masuk melalui akun resmi media sosial kepolisian, seperti Instagram, Twitter (X), dan Facebook, akan segera ditindaklanjuti oleh petugas yang bertugas memantau aduan publik.
"Kami ingin membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ditangani secara profesional sesuai SOP," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak ingin masyarakat hanya mengandalkan media sosial untuk mengeluhkan masalah tanpa mendapatkan solusi nyata. Dengan sistem ini, aduan yang disampaikan akan langsung direspons oleh unit terkait sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
Masyarakat yang ingin melaporkan suatu kejadian kini dapat menghubungi akun media sosial kepolisian dengan cara berikut:
Mengirim pesan langsung (DM) ke akun resmi kepolisian Polda Metro Jaya atau akun Polsek dan Polres terdekat.
Menyertakan informasi lengkap, seperti lokasi kejadian, waktu, kronologi, dan bukti pendukung seperti foto atau video jika memungkinkan.
Menggunakan tagar tertentu yang direkomendasikan oleh kepolisian untuk mempercepat respons laporan.
Memastikan laporan yang dibuat bukan berita bohong (hoaks) agar tidak menghambat penanganan kasus yang lebih mendesak.
Jika laporan yang masuk dinilai cukup kuat, petugas akan segera merespons dengan mendatangi lokasi kejadian atau menghubungi pelapor untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Karyoto menambahkan bahwa sistem pelaporan ini tidak menggantikan jalur resmi, seperti call center 110 atau laporan langsung ke kantor polisi, melainkan menjadi pelengkap dalam meningkatkan kecepatan respons terhadap aduan masyarakat.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat lebih aktif dalam melaporkan tindak kejahatan atau kejadian mencurigakan yang terjadi di sekitar mereka. Selain itu, keterbukaan informasi ini juga menjadi bagian dari strategi kepolisian dalam membangun hubungan yang lebih erat dengan warga.
"Kami berharap masyarakat bisa lebih percaya dengan kepolisian dan menggunakan jalur yang sudah tersedia untuk melaporkan kejadian. Jangan hanya sekadar mengeluhkan di media sosial tanpa ada langkah konkret," kata Karyoto.
Meski sistem ini memberikan kemudahan, Karyoto mengingatkan agar masyarakat tidak menyalahgunakannya dengan memberikan laporan palsu atau mengirim informasi hoaks. Kepolisian akan tetap melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk, dan pelapor yang memberikan informasi palsu bisa dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Dengan adanya fitur laporan via media sosial ini, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah dan cepat untuk melaporkan kejadian kepada kepolisian. Inovasi ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat keamanan serta membantu menciptakan situasi yang lebih kondusif di Jakarta dan sekitarnya.
Jika melihat atau mengalami kejadian yang perlu dilaporkan, jangan ragu untuk menghubungi akun media sosial resmi kepolisian agar segera mendapatkan respons dan penanganan yang tepat.