Gas LPG 3 Kg Dilarang Dijual Pengecer, Mendadak Jadi Barang Langka di Tangerang
Tanggal: 3 Feb 2025 22:08 wib.
Tampang.com | Gas LPG 3 kg (kilogram) mendadak menjadi barang langka di pasaran, terutama di warung kelontong dan pengecer kecil di wilayah Tangerang. Keberadaan gas subsidi yang biasa digunakan oleh rumah tangga, warung makan, hingga usaha kecil menengah ini hilang secara tiba-tiba sejak peraturan baru yang diterbitkan pemerintah pada 1 Februari 2025.
Menurut peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, penjualan LPG 3 kg melalui pengecer kini dilarang. Peraturan ini merupakan upaya untuk mengatur distribusi gas subsidi yang lebih tepat sasaran, agar tidak terjadi penyalahgunaan dan penimbunan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebagai pengganti pengecer, kini para pengecer yang biasa menjual gas tersebut diminta untuk beralih menjadi pangkalan resmi yang mendapatkan pasokan gas langsung dari distributor.
Bagi pengecer yang sebelumnya hanya menjual gas tanpa memiliki izin sebagai pangkalan, mereka kini tidak lagi bisa mendapatkan pasokan gas subsidi tersebut. Alhasil, banyak warung kelontong dan toko kecil di Tangerang yang kehabisan stok gas LPG 3 kg, bahkan di beberapa tempat harga gas yang langka ini meroket.
Kehilangan pasokan LPG 3 kg di pasaran menimbulkan kelangkaan yang cukup signifikan di Tangerang. Warga dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada gas subsidi ini merasa kebingungan dan kesulitan. Banyak yang terpaksa beralih mencari gas di tempat lain, yang harganya jauh lebih tinggi. Dalam beberapa kasus, harga gas LPG 3 kg yang biasanya dijual dengan harga subsidi sekitar Rp 20.000, kini bisa dijual dengan harga lebih dari Rp 30.000 hingga Rp 40.000 per tabung.
Selain itu, kelangkaan LPG 3 kg juga berimbas pada pelaku usaha kecil yang harus menutup usahanya sementara waktu karena kehabisan bahan bakar untuk memasak. Tidak sedikit warung makan, kios-kios makanan kecil, dan usaha rumah tangga yang harus menyesuaikan diri dengan kondisi ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa langkah ini diambil demi memperbaiki distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, dengan tujuan utama agar warga kurang mampu dan rumah tangga yang membutuhkan gas subsidi benar-benar dapat menikmatinya tanpa ada gangguan. Pemerintah juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi gas LPG 3 kg dan memastikan bahwa para pengecer yang kini menjadi pangkalan dapat menyediakan stok yang cukup.
Namun, masyarakat diminta untuk bersabar dan menunggu proses transisi ini berjalan dengan baik. Untuk sementara, mereka disarankan untuk membeli gas di pangkalan resmi yang kini lebih mudah ditemukan di beberapa titik.
Dengan perubahan regulasi ini, pemerintah berharap pangkalan resmi akan lebih mampu mengelola distribusi LPG 3 kg secara efisien dan mencegah adanya kebocoran subsidi. Pangkalan-pangkalan ini diharapkan dapat menyediakan gas dengan harga yang wajar dan tidak menimbulkan kelangkaan seperti yang terjadi saat ini.
Pemerintah juga berjanji akan memperbaiki sistem pendistribusian agar kelangkaan ini segera teratasi dan masyarakat dapat kembali membeli gas dengan harga yang terjangkau. Program subsidi gas LPG 3 kg tetap akan berjalan, dengan penyaluran yang lebih terkontrol.
Kelangkaan gas LPG 3 kg di Tangerang adalah dampak dari peraturan baru yang melarang pengecer menjual gas subsidi tersebut. Meskipun banyak pihak yang terdampak oleh perubahan ini, pemerintah berjanji akan terus melakukan perbaikan untuk memastikan distribusi gas subsidi lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah lebih lanjut. Sebagai masyarakat, kita diharapkan untuk sabar dan mengikuti perkembangan terkait kebijakan ini.