Sumber foto: google

Gas Elpiji 3 kg Mulai Dibatasi Per Juni 2024, Ini Kelompok Yang Boleh Dan Tidak Boleh Dibeli

Tanggal: 25 Mei 2024 10:13 wib.
Penyaluran elpiji 3 kg akan mengalami pembatasan mulai Juni 2024. Hal ini merupakan kebijakan dari pemerintah untuk mengendalikan penggunaan tabung elpiji 3 kg. Dengan demikian, ada jenis kelompok yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk membeli tabung elpiji 3 kg. Dalam kebijakan ini, selain menyertakan KTP pembeli, juga wajib mendaftar terlebih dahulu ke pangkalan resmi Pertamina hingga 31 Mei 2024. Calon pembeli perlu menyertakan kartu keluarga, dan foto tempat usaha bagi usaha mikro supaya didata oleh petugas Pertamina. 

Menurut informasi dari Kementerian ESDM, pembatasan penggunaan elpiji 3 kg bertujuan untuk mengurangi penggunaan elpiji bersubsidi oleh masyarakat yang sebenarnya tidak layak menerimanya. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan dan penimbunan elpiji 3 kg. Sehingga, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan dan distribusi elpiji 3 kg serta menjamin distribusi elpiji 3 kg bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkannya.

Kelompok yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg mulai Juni 2024 adalah sebagai berikut:

1. Rumah Tangga
Rumah tangga yang terdaftar sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg serta memiliki Kartu Keluarga (KK) yang valid dapat membeli elpiji 3 kg sesuai dengan kuota yang ditetapkan.

2. Warung Makan, Kantin, dan Usaha Mikro
Usaha mikro seperti warung makan, kantin, atau usaha kecil lainnya juga diperbolehkan untuk membeli elpiji 3 kg. Namun, para pemilik usaha tersebut wajib memberikan foto tempat usaha agar didata oleh petugas Pertamina.

Sementara itu, terdapat kelompok yang tidak diperbolehkan untuk membeli elpiji 3 kg:

1. Pedagang Eceran
Pedagang eceran tidak diperkenankan untuk membeli elpiji 3 kg. Hal ini merupakan upaya untuk mencegah penyalahgunaan dan penimbunan elpiji 3 kg untuk kepentingan bisnis mereka.

2. Individu yang Tidak Terdaftar
Masyarakat umum yang tidak terdaftar sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg tidak diperkenankan untuk membeli elpiji 3 kg. Mereka wajib mendaftar terlebih dahulu ke pangkalan resmi Pertamina hingga 31 Mei 2024 dan menyertakan kartu keluarga serta foto tempat usaha bagi usaha mikro.

Dalam proses pembelian elpiji 3 kg, calon pembeli perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk mendaftar ke pangkalan resmi Pertamina dan menyertakan dokumen seperti Kartu Keluarga, KTP, serta foto tempat usaha bagi para pemilik usaha mikro. 

Keberlakuan kebijakan penyaluran elpiji 3 kg yang lebih terkontrol diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mendistribusikan subsidi elpiji 3 kg dengan lebih tepat sasaran. Hal ini akan mengurangi praktik penyalahgunaan dan penimbunan elpiji 3 kg, serta memberikan akses yang lebih adil bagi masyarakat yang memang membutuhkannya. Dengan demikian, diharapkan pasokan elpiji 3 kg dapat tersedia secara stabil dan merata bagi masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved