Ganjil Genap Ditiadakan karena Pilkada Jakarta 2024
Tanggal: 27 Nov 2024 15:51 wib.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan bahwa sistem ganjil genap akan ditiadakan pada saat pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024. Keputusan ini didasarkan pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
Peniadaan sistem ganjil genap juga berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pilkada merupakan momen penting dalam konteks demokrasi di Indonesia. Pada saat pemilihan umum ini, warga Jakarta akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan memimpin ibu kota Indonesia untuk lima tahun ke depan. Karena Pilkada adalah hak demokratis bagi seluruh warga Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memandang perlu untuk memastikan aksesibilitas kendaraan bagi masyarakat saat hari pemungutan suara.
Penghapusan sistem ganjil genap pada hari pemungutan suara Pilkada ini merupakan langkah yang diambil untuk memfasilitasi mobilitas warga Jakarta. Tujuan utamanya adalah memudahkan para pemilih untuk mencapai tempat pemungutan suara tanpa hambatan, sehingga partisipasi dalam proses demokrasi dapat berjalan lancar.
Sebelumnya, sistem ganjil genap telah diterapkan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Namun, Penggunaan ganjil genap dalam Pilkada Jakarta 2024 dibatalkan mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap hak demokrasi warga Jakarta untuk dapat memberikan suaranya tanpa hambatan.
Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menjadi dasar penghapusan sistem ganjil genap pada hari pemungutan suara menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional. Hal ini menandakan bahwa Pemerintah DKI Jakarta sangat memperhatikan kepentingan publik dalam proses demokrasi, terutama dalam hal fasilitas transportasi.
Dengan demikian, warga Jakarta diharapkan dapat memanfaatkan keputusan ini dengan bertanggung jawab. Meskipun sistem ganjil genap ditiadakan pada saat Pilkada 2024, para pengguna jalan diharapkan tetap mentaati aturan lalu lintas lainnya dan tidak menimbulkan gangguan hingga proses demokrasi berjalan dengan aman dan tertib.
Selain itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga memastikan bahwa penghapusan sistem ganjil genap pada hari pemungutan suara Pilkada 2024 tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap kelancaran lalu lintas. Sebagai gantinya, pihak terkait telah melakukan perencanaan dan koordinasi yang matang untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas pada hari yang bersangkutan.
Penghapusan sistem ganjil genap pada saat pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 merupakan langkah yang diambil dengan pertimbangan yang matang demi kepentingan demokrasi dan kenyamanan warga Jakarta. Diharapkan, dengan kebijakan ini, partisipasi dalam proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan lancar tanpa hambatan transportasi yang berarti.