Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 25-26 Desember
Tanggal: 25 Des 2024 09:21 wib.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan meniadakan aturan ganjil genap selama perayaan Hari Natal yang jatuh 25 sampai 26 Desember 2024 karena merupakan hari libur nasional kebijakan ganjil genap berlaku pada 23, 24, serta 27 Desember, usai hari libur nasional ganjil genap juga ditiadakan pada 1 Januari.
Dalam upaya untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang merayakan Hari Natal dan Tahun Baru, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan kebijakan peniadaan aturan ganjil genap pada tanggal 25 hingga 26 Desember. Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas dan meminimalisir kemacetan di ibu kota Jakarta ketika masyarakat sedang merayakan momen penting tersebut.
Aturan ganjil genap sendiri sebelumnya berlaku pada tanggal 23, 24, dan 27 Desember setelah Hari Natal. Dengan peniadaran aturan ganjil genap pada tanggal 25-26 Desember dan 1 Januari diharapkan dapat memberikan ruang gerak yang lebih leluasa bagi masyarakat yang merayakan hari raya tersebut untuk dapat beraktivitas di Jakarta tanpa terkendala aturan ganjil genap.
Pengumuman peniadaran aturan ganjil genap tersebut menarik perhatian masyarakat, terutama mereka yang merencanakan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir kemacetan dan meredakan tekanan lalu lintas di Jakarta, sehingga masyarakat dapat merayakan hari raya dengan lebih nyaman dan tenteram.
Pengemudi juga diimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya, termasuk kepatuhan terhadap batas kecepatan serta penggunaan helm dan sabuk pengaman. Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan pada tanggal-tanggal tersebut, pematuhan terhadap aturan lalu lintas yang lain tetap diharapkan demi keselamatan bersama.
Pengumuman peniadaran aturan ganjil genap ini disambut baik oleh banyak pihak, terutama mereka yang merasa terbantu dengan adanya kebijakan tersebut. Masyarakat berharap bahwa kebijakan ini dapat mengurangi kemacetan di Jakarta dan memberikan pengalaman yang lebih menyenangkan bagi mereka yang merayakan Hari Natal dan Tahun Baru di ibu kota.
Dalam rangka memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan peniadaran aturan ganjil genap ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan pengaturan lalu lintas yang intensif. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi kemacetan dan memastikan arus lalu lintas tetap lancar selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Sebagai penutup, kebijakan peniadaran aturan ganjil genap pada tanggal 25-26 Desember dan 1 Januari diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lalu lintas yang lebih lancar dan kondusif di Jakarta selama perayaan Hari Natal dan Tahun Baru. Semoga kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan dan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat yang merayakan hari raya tersebut di ibu kota.