Sumber foto: Google

Gaji Telat Minimal 4 Hari, Perusahaan Wajib Bayar Denda ke Karyawan

Tanggal: 18 Sep 2024 17:56 wib.
Perusahaan yang terlambat memberikan gaji dari waktu seharusnya wajib membayar denda kepada karyawan atau pekerja. Hal ini dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi, yang memberikan penjelasan terkait denda bagi perusahaan yang terlambat membayar gaji dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut Anwar Sanusi, aturan terkait keterlambatan pembayaran gaji diatur secara tegas dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam pasal 85 ayat (1) disebutkan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib membayar upah paling lambat 1 (satu) bulan sejak jatuh tempo. Sementara itu, dalam ayat (2) pasal yang sama diatur bahwa apabila pengusaha atau perusahaan terlambat membayar upah, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Keterlambatan dalam pembayaran gaji memang seringkali menjadi masalah yang mempengaruhi kesejahteraan karyawan. Oleh karena itu, aturan mengenai keterlambatan pembayaran gaji ini menjadi sangat penting untuk melindungi hak-hak para pekerja. Dengan adanya aturan yang jelas dan sanksi yang tegas, diharapkan perusahaan dapat mematuhi kewajibannya dalam memberikan gaji kepada karyawan tepat waktu.

Denda yang dikenakan kepada perusahaan yang terlambat membayar gaji juga merupakan upaya untuk mendorong kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban pembayaran upah kepada karyawan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan menjamin kesejahteraan mereka.

Dalam konteks ini, Anwar Sanusi menegaskan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan terkait keterlambatan pembayaran gaji. Sanksi administratif berupa denda ini tidak hanya sebagai bentuk kompensasi bagi karyawan yang terdampak, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong perusahaan agar lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya terhadap karyawan.

Selain itu, aturan ini juga menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja. Dengan pembayaran gaji yang tepat waktu, diharapkan kondisi ekonomi para pekerja dapat terjaga dan meningkatkan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.

Secara lebih spesifik, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga mengatur besaran denda yang dikenakan kepada perusahaan yang terlambat membayar gaji. Dengan adanya aturan yang jelas mengenai denda ini, diharapkan akan tercipta disiplin dan tanggung jawab yang tinggi dari pihak perusahaan dalam membayar gaji kepada karyawan.

Dengan demikian, penting bagi perusahaan untuk memahami betul aturan terkait keterlambatan pembayaran gaji dan sanksi yang diberlakukan sebagai konsekuensinya. Melalui pemahaman yang baik terhadap aturan ini, diharapkan perusahaan dapat memastikan bahwa karyawan mendapatkan hak-haknya secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menjadi payung hukum yang menjaga kepentingan para pekerja dalam hal pembayaran gaji. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan hak-hak para pekerja dapat terlindungi dengan baik, dan perusahaan diharapkan dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu tanpa menimbulkan masalah yang merugikan bagi karyawan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved